TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ferry Saputra (26) diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Lampung Selatan.
Polisi menduga Ferry ada hubungannya dengan penemuan jasad gadis 19 tahun berinisial BO di samping Stadion Jati Kalianda.
Baca: Sedang Gali Sumur Cari Air, Pemilik Rumah di Lamongan Ini Malah Dapatkan Semburan Lumpur dan Gas
Ferry pun mengakui keterkaitan itu.
Saat diperiksa polisi, dia mengungkapkan berkencan dengan korban di hotel di kawasan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (5/11/2019).
Saat menginap mereka berdua pesta sabu-sabu.
BO lalu overdosis saat sedang mengisap sabu.
Dari mulutnya keluar busa dan langsung tidak sadarkan diri.
Ferry pun panik.
Ia mencoba mengobati teman kencannya dengan meminumkan garam.
Namun usahanya sia-sia.
BO tewas karena over dosis.
Selain itu ada dugaan BO kelelahan karena berhubungan seks dengan Ferry.
“Selain karena overdosis juga diduga karena kelelahan berhubungan seks dengan tersangka sehingga korban mulutnya mengeluarkan busa,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (27/11/2019).
Ferry pun memutuskan membawa jasad teman kencannya dengan mobil Avanza hitam.
Ia kemudian keliling mulai dari Kecamatan Natar hingga Lampung Selatan.
Ia kemudian keluar dari jalan tol menjelang pagi dan melintasi wilayah area Stadion Kalianda. Saat melihat kondisi sepi, Ferry membuang jasad BO di samping stadion.
Jasad BO ditemukan oleh warga yang hendak ke pasar pada Rabu (6/11/2019).
Tiga hari setelah kejadian, Ferry menyerahkan diri ke Polsek Natar dan mengakui telah membunuh jasad BO.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan.
Baca: Cerita Saksi Detik-detik Grace si Bayi Malang Ditelantarkan Orangtuanya di Depan Panti Asuhan
“Begitu ada laporan, kami langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP, autopsi. Setelah identitas korban diketahui, kami memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarganya, sampai akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona.
Ferry dikenakan Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fakta Gadis 19 Tahun Tewas Overdosis Saat Pesta Sabu, Jasad Dibuang Teman Kencan di Samping Stadion