Meski belum sempat menyebarluaskan video tersebut, pelaku telah memback up video itu ke dalam flashdisk.
Atas kasus ini pelaku akan dijerat dengan UU 44 No.29 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sifatnya ini sudah memindah data ke data yang lain sehingga kami kenai pasal tersebut."
"Kami juga mendapati pesan ancaman dari pelaku dan keinginan korban yang tidak mau setiap berhubungan intim divideokan," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan ada 14 video sebagai barang bukti
• Heboh Toko Roti Tous Les Jours Larang Tulis Ucapan Selamat di Kue, Majelis Ulama Indonesia: Lebay
Video tersebut berdurasi mulai dari 2-5 menit.
Persetubuhan mereka berlangsung kamar kos pelaku di Jalan Sudimoro, Lowokwaru, Kota Malang.
"Video itu diambil menggunakan ponsel pelaku."
"Kemudian oleh pelaku file tersebut dipindah ke flashdisk untuk di back up," ucapnya.
Berahi Tinggi
Komang menjelaskan, bahwa pelaku ini memiliki nafsu berahi cukup tinggi.
Sehingga selalu mengancam pacarnya untuk melakukan hubungan intim.
"Sekarang masih kami dalami lagi. Karena penanganan ini masih baru."
"Namun status tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan kelakuan pelaku di mata hukum," tandasnya. (Tribun Jambi/Surya Malang)