TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Adalah Kemas Tarmizi alias Jangte (45) warga Kecamatan Danau Teluk tega melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri dengan inisial PJ (14).
Jangte, diamankan petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jambi di rumahnya sendiri pada Senin (18/11) kemarin sekira pukul 16.00.
Saat itu, Jangte tengah duduk santai di rumahnya.
Awalnya, Minggu (13/11) sekira pukul 03.00 WIB Jangte melakukan aksinya dengan memanjat rumah JP dari samping yang betepat di jendela kamarnya.
Kemudian, Jangte mencongkel jendela kamar JP.
Setelah jendela terbuka, Jangte langsung masuk ke dalam kamar tersebut.
Baca: Pelajar SMA di Luwu Ditangkap Polisi, Mengakui Perbuatan Cabulnya Karena Terpengaruh Video Porno
Baca: Pemuda Makassar Cabuli Anak Berusia 7 Tahun di Toilet Masjid
Baca: ABG Ini Kabur Tanpa Bawa Celana Saat Ketahuan Akan Memperkosa Siswi SMP
Baca: Cabuli ABG Berusia 15 Tahun, Pedagang Angkringan Dijebloskan ke Tahanan dan Diancam 15 Tahun Penjara
Saat itu, JP dan keluarganya tengah tertidur pulas.
Melihat JP yang tertidur, Jangte langsung membuka seluruh pakaian yang dipakainya.
Kemudian, Jangte menutup mukanya dengan baju yang dikenakan dan hanya terlihat mata dan hidungnya saja.
Kemudian, Jangte langsung memegang tubuh JP di bagian dada.
Selanjutnya, Jangte langsung menarik selimut JP dan memasukkan tangannya.
Sontak saja, JP langsung terbangun dan teriak ketakutan sambil memanggil neneknya.
Rupanya, teriakan JP membuat semua keluarganya terbangun bahkan tetangga juga ikut terbangun.
Hal ini membuat Jangte langsung panik hingga penutup mukanya terlepas.