TRIBUNNNEWS.COM -- Seorang bocah empat tahun, JA diduga mengalami penganiayaan hingga sejujur tubuhnya dipenuhi dengan luka lebam.
Kini, bocah malang tersebut harus dirawat intensid di IRS RSUD dr Soetomo, Surabaya.
Selama dirawat di rumah sakit, JA beberapa kali mengigau minta ampun kepada seseorang yang dipanggilnya 'Budhe'.
Lebih lengkapnya, berikut 5 fakta dugaan kasus penganiayaan yang dialami JA.
1. Mengigau 'Ampun Budhe'
Melalui panrtauan SURYA.CO.ID bocah malang tersebut terlihat kurus dan lemah.
Di sekujur tubuhnya tersebar luka lebam, sepertio di wajah, lengan, dan kemaluannya.
JA dibawa orang tuanya ke IRS RSUD Dr Soetomo Surabaya,Jumat (29/11/2019) malam.
Baca: Ratusan Orang Geruduk PN Pamekasan, Minta Pembunuh Dihukum Mati
Baca: Dilaporkan Keracunan, Igauan Balita Penuh Lebam di Surabaya Ini Ungkap Penganiayaan Atas Dirinya
Baca: Diduga Keracunan Ikan, 3 Warga Desa Oni Tewas, Korban Masih Keluarga, 3 Lainnya Dirawat
Tidak hanya itu, dokter yang memeriksanya juga mengatakan jika korban mengalami demam tinggi.
Saat dirawat intensif inilah, JA beberapa kali mengigau meminta ampun kepada seseorang yang ia panggil budhe.
"Korban ini sempat mengigau "Ampun Budhe" beberapa kali. Menurut dokter demam juga tinggi," terang Kanit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, AKP Oloan Manulang, Sabtu (30/11/2019).
2. Mulanya Orangtua Sebut Keracunan Obat
JA dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya.
Kepada dokter, orangtua bocah malang tersebut menyebut jika anak mereka keracunan obat.
Namun, hasil pemeriksaan dokter justru tidak menampilkan adanya hal tersebut.
Yang ditemukan justru adanya luka lebam di sekjur tubuh korban.
"Faktanya, kata dokter tidak ada keracunan obat. Yang ada malah justru luka lebam di beberapa bagian tubuh, seperti mata, kemaluan, punggung, tangannya," terang AKP Oloan Manulang.
3. Orangtua Minta Anaknya Dibawa Pulang
Mengetahui jika sekujur tubuh anaknya dipenuhi luka lebam, orangtua korban sempat meminta anaknya dibawa pulang.
Namun,hal tersebut lantas dicegah oleh pihak dokter dan kepolisian lantaran kondisi korban yang masih lemah.
Bahkan, polisi sudah menerbitakan laporan polisi model A untuk mencegah JA dibawa pulang selama perawatan dan dimulainya proses penyelidikan.
"Sudah kami terbitkan laporan polisi model A," kata Oloan.
4. Polisi Langsung Bergerak
Mendengar korban sempat mengigau meminta ampun kepada seseorang yang ia panggil budhe, polisi pun langsung bergerak cepat.
Polsek Gubeng Surabaya memastikan jika akan melakukan penyelidikan terkait laporan dokter sesuai dengan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap JA.
Saat ini, unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya berkoordinasi dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menangani kasus ini.
"Kami koordinasi dengan PPA polrestabes. Masih kami dalami,"tandasnya.
5. Dua Saksi Sudah Diperiksa
Usai berkoordinasi dengan unit reskrik Polsek Gubeng Surabaya, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penganiayaan seorang bocah berinisial JA (4) warga Pacar Kembang Surabaya.
Kanit PPA, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni langsung menerjunkan anggotanya dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Ada dua saksi yang masih kami periksa saat ini, saksi pelapor dan saksi dari rumah sakit," kata Ruth, Sabtu (30/11/2019).
Meski demikian, Ruth masih belum dapat memberikan informasi lebih jauh terkait proses pemeriksaan saksi atas laporan dugaan penganiayaan JA itu kepada Surya.co.id
"Masih kami dalami. Tunggu ya. Yang pasti akan ada beberapa orang lagi yang akan kami periksa sebagai saksi," singkatnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan juga sempat terjadi di Malang, Jawa Timur.
Balita 3 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Kota Malang, Polisi : Pelaku Berani Berbohong
Terungkap sudah kasus kematian Agnes Arnelita, balita usia 3 tahun di Kota Malang.
Hal ini berdasarkan pengakuan tersangka, Ery Age Anwar (36), ayah tiri korban, yang tega menganiayanya.
Ery geram kepada korban, lantaran sering Buang Air Besar (BAB) dan Buang Air Kecil (BAK) tidak pada tempatnya.
Sehingga, korban seringkali dicubit ayah tirinya, hingga puncak kekesalannya terjadi Rabu (30/10/2019).
Saat itu pelaku geram dengan korban yang sudah BAB di celananya.
Kemudian pelaku membawa korban ke kamar mandi dan mengguyur anak tirinya itu dengan air sampai korban terjatuh.
Pelaku kemudian menginjak bagian belakang punggung korban dua kali dan menginjak perut korban satu.
Akibatnya, korban mengalami sesak nafas dan kejang-kejang tak sadarkan diri.
"Pelaku mengaku spontan dan khilaf apa yang telah ia perbuat kepada korban yang juga anak tirinya itu," ucap Kaplores Malang Kota, AKBP Dony Alexander saat rilis, Jumat (1/10/2019).
Usai menganiaya korban, pelaku panik karena korban mengalami sesak nafas.
Pelaku kemudian mengolesi bagian perut korban dengan minyak kayu putih.
Melihat putri tirinya itu masih menggigil, pelaku kemudian memanaskan kedua kaki korban di atas kompor gas yang telah menyala.
Dirasa usahanya tersebut tidak membuahkan hasil, pelaku kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Refa Husada.
Setelah mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tak tertolong dan korban dinyatakan telah meninggal dunia.
"Tersangka ini panik, melihat kondisi korban. Dibawa ke RS. Namun nyawanya tak tertolong. Hingga akhirnya korban dibawa pulang ke rumahnya yang ada di Tajinan untuk dimandikan," ucap AKBP Dony.
Apa yang dikatakan pelaku tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan pelaku ketika melaporkan ke pihak RS maupun saat diinterogasi polisi.
Pelaku mengaku korban meninggal dunia karena tenggelam di bak mandi.
Padahal, ketika jenazah dimandikan pihak keluarga, ditemukan luka memar di bagian perut dan luka bakar di kaki korban.
Dari hasil otopsi juga menyebutkan, korban mengalami pendarahan di bagian usus besar sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kejanggalan-kejanggalan itulah yang membuat keluarga korban melaporkan kejadian itu Polsek Tajinan, Kabupaten Malang sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polres Malang Kota.
"Pelaku ini berani berbohong karena pada saat itu tidak ada saksi lagi di rumahnya. Pada saat itu hanya ada tiga orang, pertama pelaku, korban dan anak pelaku yang usianya masih 1,5 tahun," ucapnya.
Akibat kejadian itu, pelaku akan dikenai Pasal 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 dengan ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara. (Alif Nur Fitri Pratiwi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bocah 4 Tahun di Surabaya Dipenuhi Luka Lebam di Tubuh & Mengigau Minta Ampun, Ini 5 Faktanya,