News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER: Siswa SLTA Bunuh Janda, Ada Hubungan Asmara Ngaku Kerap Diminta Tanggung Jawab karena Hamil

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus pelajar yang membunuh janda, Jumat (29/11/2019)

TRIBUNNEWS.COm - AN ST (19), mengaku menyesal seusai menghabisi nyawa Aidatul Izah (20), warga Dusun Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander.

Pelaku yang masih berstatus pelajar SLTA itu tega membunuh janda anak satu di area embung atau waduk di Desa Sumodikaran, kecamatan setempat, Senin (25/11/2019).

Saat ditanya petugas, sambil menundukkan kepala, AN ST yang merupakan warga Sumodikaran itu menyesali perbuatan yang dilakukan.

"Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan kepada Aidatul Izah," katanya sambil menjawab lontaran pertanyaan awak media, Jumat (29/11/2019).

Pelajar tersebut juga tak menyangka bisa melakukan hal itu kepada janda yang tak lain merupakan tetangga desanya tersebut.

Dia mengaku kerap diminta pertanggung jawaban atas kehamilan Aidatul Izah, yang berdasarkan hasil visum sudah usia 24 minggu atau 6 bulan.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebut kerap dimintai uang oleh korban.

Atas sejumlah desakan itulah pelaku tega menghabisi nyawa korban di sekitar saluran irigasi.

"Saya diminta tanggung jawab atas kehamilan dan sering dimintai uang juga," bebernya sambil digiring petugas ke tahanan.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menyatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, ternyata pelaku pembunuhan mengaku punya hubungan asmara dengan korban.

Pelaku sudah mengenal korban sejak Juli 2019, awal kenalannya melalui jejaring Facebook lalu hingga akhirnya keduanya memiliki hubungan khusus.

"Sudah saling kenal, punya hubungan khusus antara pelaku yang masih pelajar dan korban yang statusnya janda satu anak itu. Pembunuhan dilakukan pada Minggu (24/11/2019), ketahuannya Senin esoknya," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.

Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Surya.co.od/M. Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Punya Hubungan Asmara dengan Janda Muda, Siswa SLTA di Bojonegoro Ini Jadi Pembunuh, Alasannya

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini