TRIBUNNEWS.COM, BELAWA - Dunia pendidikan kembali tercoreng di Kabupaten Wajo atas ulah seorang oknum guru olahraga yang melakukan penganiayaan terhadap siswanya.
Kejadiannya di salah satu sekolah SMA di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
Oknum guru olahraga di SMA berstatus negeri tersebut menganiaya siswanya.
Berdasarkan keterangan orang tua siswa yang menjadi korban, Sudarman, mula perkara tersebut terjadi pada Jumat (29/11/2019) lalu.
"Awalnya anak saya terlambat masuk jam pelajaran olahraga, terus lupa bawa seragam dan cuma pakai baju pramuka," katanya kepada Tribun Timur, Senin (2/12/2019).
Baca: Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Dalam Tas Sejumlah SPG Saat Gerebek Arena Judi di Desa Kalola
Baca: Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Padduppa Sengkang
Baca: Oknum Guru SMA di Sulawesi Cium Pipi Siswinya di Sekolah, Polisi Bertindak
Berawal dari kejadian tersebut, oknum guru tersebut marah dan menendang korban, AC (15) yang baru duduk di bangku kelas kelas X.
Gurunya hukum dia, lalu ditendang juga terus bajunya disuruh buka, cuma pakai dalaman terus kerja di sekitar sekolah," katanya.
Sudarman merasa keberatan akibat perlakuan guru olahraga tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Polsek (yang tangani), masih dilakukan pendalaman," katanya.
Guru Cium Siswi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus guru mencium pipi siswinya, KA (50) kini tak lagi mengajar.
Padahal ia adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Wajo, Rakhmat.
"Untuk sementara dia tidak mengajar. Pihak korban ingin kembali belajar, dengan catatan guru yang bersangkutan tidak masuk sekolah," katanya, Selasa (1/10/2019).
Sekadar diketahui, KA mencium pipi kiri dan kanan salah seorang siswanya, BA (15) di UKS pada Selasa (27/8/2019) lalu.
Rakhmat menyebutkan, untuk keputusan akhir terkait pemberhentian sementara atau permanen masih menunggu petunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Selatan.
"Kita juga menunggu petunjuk pimpinan (Disdikbud Sulsel)," katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji menyebutkan, saat ini berkas perkara KA telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo.
Baca: Polsek Tempe Kecolongan Digelarnya Kontes Waria Bermodus Hajatan Rumah Baru di Sengkang Wajo
Baca: Sepasang Kekasih Kepergok Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Siswi SMP
"Kita sudah tahap satu berkas KA, kita tinggal tunggu petunjuk jaksa," katanya.
KA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2019 lalu.
Pelaku pun disangkakan dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Imdonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Di ayat satu maksimal lima belas tahun penjara dan paling singkat lima tahun dan denda paling banyak lima milyar. Ayat 2, ditambah sepertiga apabila pelaku tenaga pendidik," kata Bagas.
Kasus Pencabulan di Lampung
Berita lainnya datang dari Lampung.
Siswi Madrasah Aliyah (MA) berinisial AA (16) di Kabupaten Pesawaran, Lampung dicabuli berulang kali oleh seorang guru honorer.
Baca: Mentan Optimalisasi 45 Ribu Lahan Rawa Lebak di Wajo
Baca: Sempat Ramai Isu Babi Ngepet, Warga Bawa Seekor Babi ke Kantor Polisi
Baca: Dikira Babi Ngepet, Warga Bawa Seekor Babi ke Kantor Polisi
Pelaku mengancam akan menyebar foto bugil korban ke media sosial.
Kasus ini terungkap saat AA melapor ke Polda Lampung pada Jumat (6/9/2019) kemarin.
AA ditemani bibinya yang berinisial HS (37) melaporkan tiga orang berinisial W, D, dan R.
Pelaku W diketahui berprofesi sebagai guru honorer di sekolah dasar dekat kediaman korban.
Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, W sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Polda Lampung.
"Tersangka sudah kami amankan dan ditahan sejak Selasa kemarin," kata Barly saat dihubungi, Kamis (12/9/2019).
Tersangka W dikenakan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelapor, perbuatan cabul guru honorer itu terungkap saat keluarga melihat ada perubahan bentuk tubuh korban yang seperti sedang mengandung.
Korban juga menunjukkan tanda-tanda mengandung. Korban mengaku hamil setelah dicabuli oleh tersangka W.
Menurut korban dalam laporan itu, pencabulan berawal saat dia diajak ke kediaman temannya yang berinisial R pada awal Agustus 2019 lalu.
Di dalam rumah R, ternyata sudah ada W dan D.
Begitu masuk ke dalam rumah, AA dicabuli.
Pada pencabulan pertama itu, di saat AA tidak sadarkan diri, W mengambil foto korban yang sedang telanjang.
Dengan mengancam akan menyebarkan foto itu ke media sosial, W pun leluasa menyetubuhi pada hari-hari berikutnya.
Diduga, W telah lebih dari 10 kali menyetubuhi korban.
Lebih lanjut Barly mengatakan, untuk dua orang terlapor lainnya, D dan R, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Kedua terlapor ini, menurut Barly, berperan sebagai fasilitator.
"Satu mengantarkan korban dan satu orang lainnya pemilik rumah. Kami sedang mengejar mereka," katanya. (TribunWajo.com/Hardiansyah Abdi Gunawan)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Oknum Guru Tendang dan Lucuti Siswanya di Kabupaten Wajo, Ini Penyebabnya