News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Kalteng Terbitkan Surat Pengambilalihan Jalan yang Jadi Sengketa Warga dan Pertamina

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sugiarto Sabran dalam rapat koordinasi di Aula Eka Hapakat di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (28/11/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Sengketa antara PT Pertamina dengan warga Barito Timur terkait akses jalan Industri Raya mulai menemukan titik terang.

Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Patra Jasa sempat menutup jalan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat di Barito Timur.

Merespon hal ini, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran memutuskan mengambil alih jalan tersebut dengan mengeluarkan surat nomor 180/830/HUK yang ditujukan langsung kepada direktur Pertamina.

Di surat tersebut Sugianto Sabran melarang Pertamina melakukan penutupan jalan yang disengketakan dengan warga.

Surat ini dibuat berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkab Barito Timur yang dihadiri PT Pertamina, PT Patra Jasa, Asosiasi Pertambangan Batubara Barito Timur, Asosiasi Angkutan Batubara Bersama (AABB) Barito Timur dan instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut PT Pertamina selaku pihak yang mengklaim kepemilikan atas jalan sepanjang 60 km itu tidak dapat menunjukan bukti kepemilikannya.

"Hal ini kemudian menyebabkan gesekan antara warga setempat dengan PT. Patra Jasa." demikian ditulis sebagai latar belakang pertemuan koordinasi yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (28/11/2019).

Sugianto Sabran kala itu menegaskan dirinya merasa dirugikan dengan adanya penyerobotan jalan hauling di Jalan Industri Raya sepanjang 60 km yang diklaim secara sepihak milik Pertamina.

Pihaknya mendesak Pertamina agar tetap membuka akses jalan itu dan tidak boleh menutup Jalan Industri Raya lagi.

"PT Pertamina melalui PT. Patra Jasa tetap membuka Jalan Industri Raya dan tidak diperbolehkan lagi melakukan penutupan jalan dalam bentuk apapun karena Jalan tersebut merupakan akses Jalan Umum bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat sekitar Jalan Industri Raya," sebut surat gubernur  poin ke-1.

Di poin ke-2, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan mengambil alih Jalan Industri Raya melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sugianto Sabran juga membentuk Tim Terpadu untuk mengambilalih Jalan Industri Raya dan mengkaji aspek legalitas atas sertifikat yang diklaim oleh pihak Pertamina atas jalan itu.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Tim Terpadu dalam rangka proses pengambilalihan Jalan Industri Raya sekaligus melakukan analisa/kajian terhadap legalitas sertifikasi pada Jalan Industri Raya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini