Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.
"Kasus dugaan tindak pidana pornografi yang diunggah ke media sosial," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Babak Baru Kasus Video Mesum Perempuan Berseragam ASN Pemprov Jabar, Ini Nasib Tersangkanya, https://jabar.tribunnews.com/2019/12/03/babak-baru-kasus-video-mesum-perempuan-berseragam-asn-pemprov-jabar-ini-nasib-tersangkanya?page=all.
BERITA REKOMENDASI