TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Peristiwa penebasan yang membuat seorang tewas dan tiga lainnya luka-luka di Jalan Mekar II Blok A VII, Pemogan, Denpasar Selatan, murni kasus kriminalitas.
Motifnya karena belum membayar sewa kos tiga bulan.
Kapolsek Densel, Kompol I Nyoman Wirajaya menjelaskan, awalnya Koming yang merupakan warga Karangasem indekos di daerah Pemongan.
Namun ia belum membayar selama tiga bulan. Nominal per bulannya Rp 2,3 juta.
"Nah saat ini Koming tersebut kabur dan ini masih kami selidiki," ujar Kompol Wirajaya saat ditemui di Polsek Denpasar Selatan, Senin (2/12/2019).
Karena belum membayar, pemilik kos kemudian mengeluarkan barang-barang milik Koming dari dalam kos.
Pemilik kos meminta seorang sopir membawa barang-barang itu ke suatu tempat.
Saat sopir mengantarkan barang-barang itu, sopir tersebut ditahan oleh Koming karena barangnya tidak lengkap.
Kemudian sopir menghubungi pemilik kos, memberi kabar bahwa dia ditahan.
"Berbicaralah Koming dengan pemilik kos dan menanyakan kenapa barang-barangnya tidak lengkap. Dijawab oleh pemilik kos, alasannya lunasi dulu pembayaran kosnya," tutur Kompol Wirajaya.
Setelah itu, pemilik kos mengutus Komang Tri alias Yoyo untuk melihat sopirnya yang ditahan.
Pemilik kos meminta Yoyo menanyakan kenapa sopirnya ditahan.
Yoyo pun datang ke lokasi seorang diri.
Di sana ia berhadapan dengan sejumlah orang yang sedang minum.
Baca: Nyoman Degdeg Tewas Setelah 6 Jam Kritis
Baca: Kronologis Aksi Penebasan 4 Warga Denpasar Selatan Hingga Seorang di Antaranya Tewas