News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Muaraenim Kumpulkan 76 Senjata Api Rakitan dan Satu Pucuk Air Softgun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers terkait hasil operasi senpi 2019 yang digelar Polres Muaraenim

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Ika Anggraini

TRIBUNNEWS.COM, SUMSEL - Selama operasi senpi Musi tahun 2019, Polres Muaraenim mengumpulkan sebanyak 76 senjata api rakitan dan 1 pucuk air softgun yang diserahkan oleh masyarakat maupun yang dijadikan barang bukti kasus senpira.

Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar oleh jajaran Polres Muaraenim, Senin, (2/12/2019).

Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono menuturkan operasi senpi tersebut dilaksanakan sesuai perintah dari Kapolda Sumsel yang tercatat dalam telegram yang diterima oleh pihaknya STR/500/X/OPS 1.3/2019tangga1 18 Oktober 2019 tentang diberlakukannya Ops Senpi Musi 2019.

"Kegiatan ini dilaksanakan selama 22 hari terhitung 9 November-30 November kemarin," katanya.

Diungkapkan olehnya bahwa berdasarkan hasil operasi senpi musi 2019, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 76 pucuk senpira dan 1 pucuk Air Softgun.

"Dari jumlah tersebut sebanyak 60 senpi itu berhasil kita kumpulkan dari masyarakat yang menyerahkannya secara sukarela kepada kita," katanya.

Kemudian untuk 15 pucuk senpira lainnya itu merupakan hasil operasi kita saat melakukan razia.

Baca: Uang Dana Desa Rp 320 Juta Digondol Maling, Begini Kronologi Kejadiannya

"Dengan 15 pucuk senpira, 1 Air Softgun, 42 butir peluru dengan berbagai jenis, 5 unit sepeda motor, 40 butir timah, 1 toples sendawa, 20 biji KIP, 1 buah sekop dan 1 bungkus serabut kelapa, dengan 16 orang tersangka dari 14 kasus," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa adapun sejumlah yang menangani kasus senpi tersebut diantaranya Polsek Gunung Megang sebanyak 3 kasus, Polsek Tanjung Agung 2 kasus, Lawang Kidul sebanyak l Kasus, Polsek Rambang Dangku sebanyak 1 kasus, Rambangg Lubai sebanyak 1 kasus, polsek Lembak sebanyak 2 kasus, Polsek Gelumbang sebanyak 1 kasus, dan Polsek Sungai Rotan Sebanyak 1 kasus, "jelasnya.

Dikatakan Kapolres, terkait tersangka yang tersandung kasus senpira,akan dijerat dengan pasal 1 Ayat 1 UU Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.

"Untuk itu kita terus menghimbau masyarakat yang masih memiliki senpi untuk dapat menyerahkannya kepada pihak kepolisian secara sukarela karena tidak diproses hukum,namun jika tertangkap atau terjaring razia membawa senpi, maka orang tersebut akan kita tindak tegas," himbaunya.

Di lain pihak, Radit (36) salah satu tersangka yang terjaring operasi Senpi Musi 2019 mengaku bahwa senpi yang ia miliki adalah senpi milik temannya yang digadaikan padanya untuk membayar utang.

"Dia ada utang Rp 800 ribu, karena tidak bisa membayar maka senpi ini dititipkannya pada saya, itu bukan punya saya," kilahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Operasi Senpi Musi Sita 76 Senpi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini