Laporan Wartawan Tribun Pontianaka Nur Imam Satria
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - MZ (58), warga Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang tega mencabuli keponakannya yang masih berumur tiga tahun.
Perbuatan bejatnya dilakukan di rumah korban saat ibu korban tengah membersihkan rumah di bagian belakang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Ketapang, AKBP R. Siswo Handoyo melalui Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Bripka Hariansyah saat ditemui di Mapolres Ketapang, Selasa (03/12/2019).
Hariansyah mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 November 2019 lalu saat pelaku berkunjung ke rumah korban.
"Pada saat itu di rumah korban ada korban dan ibu korban yang sedang membersihkan rumah. Korban terlihat akrab karena memiliki hubungan kekeluargaan. Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di ruang tv rumah korban," kata Hariansyah.
Baca: Remaja Pangung Jadi Korban Pencabulan Bergiliran Tiga Pria, Begini Kronologi Kejadiannya
Sementara itu, Jajaran Polres Ketapang meringkus pelaku pencabulan anak bawah umur, SP alias Sad (44).
Pelaku diamankan setelah aksi pencabulan terhadap anak tirinya RA (12) terbongkar pada Selasa (26/11/2019) malam.
Dalam melampiaskan aksi bejadnya, pelaku diduga telah melakukan perbuatannya berulang kali.
Berdasarkan pengakuan korban, sepanjang tahun 2019 sudah sebanyak empat kali pelaku melakukan aksi bejatnya.
Pelaku melancarkan aksi di kediaman korban tepatnya di perumahan karyawan satu di antara perusahaan di Ketapang.
Peristiwa itu terbongkar setelah ibu kandung korban merasa curiga dan penasaran pada anaknya yang selalu kesakitan saat buang air kecil.
Akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut pada ibunya.
Atas perbuatan suaminya, ibu korban merasa tidak terima.