TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Seorang pria di Blitar ditangkap karena kasus narkoba.
Namun, kasus lain juga terkuak, yaitu pelaku selama ini ternyata juga sudah menodai putrinya.
Pur (41), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tega menyetubuhi anak kandungnya, A (14). Pur merudapaksa anak kandungnya berkali-kali sejak korban masih kelas 6 SD.
Saat petugas Unit Reskrim Polsek Ponggok menangkap Pur terkait kasus narkoba, tindakan asusila yang dilakukan Pur terhadap anak kandungnya itu ikut terbongkar.
Polisi menggerebek rumah Pur pada Senin (2/12/2019) malam.
"Kami dapat informasi, tersangka menjadi pengedar pil dobel L. Lalu kami melakukan penangkapan. Setelah kami tangkap, kasusnya mengembang. Ada pihak keluarga melapor kalau pelaku juga merudapaksa anak kandungnya," kata Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto, Selasa (3/12/2019).
Sony mengatakan, Pur telah melakukan tindakan tidak senonoh pada anak kandungnya itu sejak masih kelas 6 SD.
Perbuatan bejat itu terus diulangi berkali-kali hingga korban sudah masuk SMP.
Perbuatan itu dilakukan Pur di rumahnya. Pasalnya, Pur sudah berpisah dengan istrinya.
Sejak berpisah, Pur hanya tinggal serumah dengan anak kandungnya.