TRIBUNNEWS.COM - Ustaz Abdul Somad (UAS) resmi menceraikan istrinya, Mellya Juniarti.
Perceraian UAS dengan Mellya Juniarti resmi diputus oleh Pengadilan Agama Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (3/12/2019).
Berikut sejumlah fakta perceraian UAS dengan Mellya Juniarti sebagaimana dirangkum Tribunnews.com
1. Perceraian Diputus pada Selasa, 3 Desember 2019
Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B menyidangkan permohonan Cerai Talak yang diajukan Ustadz Abdul Somad atau UAS kepada kepada istrinya Mellya Juniarti.
Perkara Cerai Talak yang dimohonkan Ustadz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang.
Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad.
Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.
Dengan dikabulkannya permohonan cerai talak ini, Ustadz Abdul Somad resmi menyandang prediket duda.
2. Saat Putusan Dibacakan, UAS dan Istrinya Tak Hadir
Saat putusan Pengadilan Agama Bangkinang dibacakan, UAS dan Mellya Juniarti tak hadir di persidangan.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," kata Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag sebagaimana dikutip dari TribunPekanbaru, Rabu (4/12/2019).
Sekelumit cerita, diutarakan seseorang yang tidak mau disebutkan namanya di Pengadilan Agama Bangkinang, istri yang ditalak Ustadz Abdul Somad atau UAS hadir terlambat pada sidang putusan.
3. Persidangan Perceraian Digelar Sejak 12 Juli 2019
Terkait dengan perkara perceraian Ustadz Abdul Somad di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustadz Abdul Somad.
Ia menuturkan permohonan cerai talak Ustad Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.
Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.
4. Waktu 14 Hari untuk Pikir-pikir
Muliyas menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.
Atas putusan peengadilan itu, Mellya Juniarti menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum.
5. Mellya Juniarti Kaget dengan Putusan Pengadilan
Mantan istri UAS, Mellya Juniarti kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Agama Bangkinang, Jalan Sudirman Bangkinang, Selasa (3/12) membenarkan pengadilan telah memutuskan perkara yang diajukan oleh Ustadz Abdul Somad.
“Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti saat didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi, SH.
Lebih lanjut, Mellya mengaku kaget dengan putusan tersebut, karena tanpa kehadirannya sebagai tergugat dalam persidangan, pengadilan langsung memutuskan perkara.
Untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum, sebab dirinya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat.
Terkait isu yang beredar kurangnya kebutuhan zohir yang diberikan Ustadz Abdul Somad atau UAS kepadanya, dirinya tidak mau berkomentar.
“Kalau itu saya no coment, untuk lebih jelas tanyalah sama ustadz, karena saya termohon,” terangnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunPekanbaru/Ikhwanul Rubby)