TRIBUNNEWS.COM - Satu di antara pengikut Paruru Daeng Tau, penyebar aliran sesat di Tana Toraja, yang bernama Sulaiman mengelak apabila ajaran yang disebar sang guru merupakan aliran sesat.
Sulaiman menceritakan awal mula Paruru datang adalah untuk menjelaskan bagaimana dalam masyarakat yang berbeda keyakinan dapat hidup rukun dan damai.
Dijelaskan Paruru menginginkan cita-cita Indonesia agar aman dan tentram dapat terwujud.
"Pada awalnya itu Daeng Paruru ini kan untuk memberikan masukan untuk kerukunan seluruh umat, baik yang Islam maupun yang Kristen," jelas Sulaiman.
"Ingin bersatu padu demi terbentuknya Indonesia yang kita cita-citakan selama ini, aman dan tentram," imbuhnya.
Sulaiman telah mengenal Paruru sejak tahun 2016 lalu.
Meski Ketua MUI Tana Toraja, Zainal Muttaqin mengatakan ajaran yang disebar Paruru merupakan aliran sesat, Sulaiman justru menentangnya.
Sulaiman mengatakan selama Paruru berada di daerahnya belum pernah mengeluarkan pernyataan mengakui dirinya merupakan Nabi terakhir atau seorang ratu.
Paruru justru pernah menyampaikan Nabi Muhammad merupakan nabi yang terakhir.
Sulaiman mengungkapkan Paruru pernah berpesan agar tidak ada yang beranggapan apabila dirinya merupakan utusan Nabi ataupun seorang ratu.
"Selama datang di Toraja ini belum pernah menyatakan sebagai ratu atau Nabi," ujar Sulaiman.
"Bahkan disampaikan Nabi Muhammad yang terakhir itu, tidak ada lagi sesudahnya."
"Paruru mengucapkan jangan pernah ada yang beranggapan kalau saya ini Nabi atau ratu, bukan seperti itu."
Sulaiman menjelaskan awalnya pengikut Paruru terdapat delapan kepala keluarga, kemudian satu kepala keluarga menyatakan keluar.
Sebelumnya, juga terdapat kasus aliran sesat juga di Gowa, Sulawesi Selatan.
Aliran sesat tersebut bernama Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Dalam ajarannya cukup dengan membayar Rp 10 ribu - Rp 50 ribu akan dijamin masuk surga.
Nantinya pengikut akan mendapatkan kartu yang menjadi jaminan masuk surga setelah membayar sejumlah uang itu.
Aliran sesat ini diajarkan oleh Puang Lalang, warga kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Puang Lalang menyebut dirinya sebagai rasul atau mahaguru.
Ajaran lain yang berbeda dengan syariat Islam adalah pembayaran zakat yang dihitung dengan berat badan pengikut.
Zakat dihitung satu kilogram senilai Rp 5.000.
Puang Lalang juga mengajarkan pembayaran zakat mal atau harta adalah 2,5 persen dari penghasilan pengikutnya.
Fakta lain yang terungkap adalah Puang Lalang menyatakan dapat memperpanjang umur pengikut hingga 15 tahun.
Kini Puang Lalang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kompol, Muhammad Fajri Mustafa dalam video yang diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Selasa (5/11/2019) lalu.
Kompol, Muhammad Fajri menjelaskan, Puang Lalang diganjar lima pasal berlapis.
Pasal-pasal tersebut di antaranya adalah Pasal 156a KUHP penistaan agama, Pasal 378 KUHP penipuan dan penggelapan, Pasal 372 KUHP penggelapan, UU No 8 tahun 2010 Pasal 3,4,dan 5 tentang pencucian uang, serta UU Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
"Tentunya untuk tersangka kami berikan diganjar pasal berlapis, yaitu yang pertama kami dalam hal ini ada lima pasal yang kami berikan kepada yang bersangkutan," jelas Kompol Muhammad Fajri.
Puang Lalang menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Polres Gowa.
Polres Gowa sendiri telah memeriksa 24 orang saksi dan meminta keterangan sejumlah ahli.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)