3. Telah Berpisah Sejak 4 Tahun Lalu
Selanjutnya, karena tidak ingin berlarut-larut yang tentunya akan menimbulkan fitnah dan mudharat yang besar di kemudian hari, hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi Darulmafasid Aula Min Jalbil Masholeh.
"Mengantisipasi dampak negatif harus diprioritaskan daripada mengejar kemalasahatahn yang belum jelas."
"Apabila berlawan antara satu mafsadah dengan mashlahat, maka yang didahulukan adalah mencegah mafsadahnya" terangnya mengutip tulisan As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa an-Nazhair.
Walaupun UAS sudah berpisah sejak lebih kurang empat tahun yang lalu, namun tetap tanggung jawab memberikan nafkah bulanan dan fasilitas untuk Mellya Juniarti, terkhusus untuk sang anak tercinta.
"UAS selalu menyediakan waktu secara khsusus untuk kesibukan dakwahnya, untuk menemani, bermain, jalan-jalan dan lain layaknya orang tua yang selalu menyawyangi dan mendidik anaknya," terang Basri.
Di poin lima, dikatakan Basri bahwa sebagai WNI yang baik, maka UAS pada tangal 12 Juli 2019 menghajukan secara resmi mengajukan permohonan cerai talak pada pengadilan agama Bangkinang
"Dan telah diputus oleh mejelis hakim pada tahap proses persidangan yang ke-11 pada Selasa (3/12/2019) dengan diktum putusan, memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raji'i terhadap termohon Mellya Juniarti di depan sidang pengadilan agama Bangkinang," kata Basri.