News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Fakta Orang Superkaya Surabaya Ditipu Broker PT Antam, Beli 7 Ton Emas Dapatnya Hanya 5,9 Ton

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang penipuan pembelian emas pengusaha Superkaya Surabaya oleh Oknum PT Antam di PN Surabaya

Sedangkan JPU Rahmat Hari Basuki masih pikir-pikir, meski putusan itu sebelumnya sama dengan tuntutan.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Kami pikir-pikir,” ujar Hari saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya akan dibacakan pada Rabu pekan depan.

Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejati Jatim yang dibacakan pada Selasa (26/11/2019) lalu.

Surat tuntutan terdakwa Eksi Anggraeni ini dibacakan bersamaan dengan tiga komplotannya, yakni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said. (Samsul Arifin/Putra Dewangga Candra Set)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 FAKTA Pengusaha Kaya Surabaya Ditipu Broker PT Antam Saat Beli Emas 7 Ton, Pelaku Tak Menyesal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini