Diketahui, CH ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap 18 murid laki-lakinya.
Ia mengaku telah melakukan aksi cabul itu sejak diangkat menjadi guru bimbingan konseling (BK) mulai 2017-2019.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, CH berpura-pura sedang melakukan disertasi yang mengangkat topik kenakalan remaja kepada para korbannya.
Dari sana, ia meminta siswanya membuka baju dan beralasan membutuhkan sampel berupa bulu ketiak, bulu kemaluan hingga sperma.
“Dari sana korban merasa percaya karena tersangka sebagai guru korban dengan merasa terpaksa juga mau. Kemudian oleh tersangka dilakukan perbuatan cabul tersebut,” kata Ujung, Sabtu (7/12/2019).
Sebelum mencabuli, CH lebih dulu meminta korban bersumpah di atas Alquran agar tak menceritakan kelakuan bejatnya kepada siapapun.
Apabila buka mulut, Chusnul menakuti korban bakal ditimpa malapetaka.
“Modusnya dia melakukan tipu muslihat kemudian rangkaian kata-kata bohong dengan sedikit ancaman kekerasan. Selain itu dia juga memaksa,” bebernya.
Seluruh aksi CH dilakukan di ruang BK setelah kegiatan sekolah berakhir.
Sebelum beraksi, dia mencari sasaran kemudian menyuruh si calon korban menghadap ke ruangannya.
“Dia minta siswa bertemu saat jam sekolah selesai. Saat sekolah sepi itu lah dia melakukan perbuatan cabul tersebut,” katanya.
Kelakuan bejat CH terbongkar setelah seorang korbannya berani melapor kepada orang tuanya.
Si orang tua kemudian melapor kepada guru dan diteruskan ke Polres Malang.
Tiga hari berselang, CH akhirnya ditangkap di Kecamatan Turen pada Jumat (6/12/2019).