“Setelah kami terima laporan tanggal 3 Desember kami juga menyelidiki tersangka tapi tersangka tidak pulang ke rumahnya di daerah Kepanjen. Kemudian berhasil kami tangkap tanggal 6 di Kecamatan Turen,” pungkas Ujung.
Diketahui kejahatan lain CH selain melakukan pencabulan, rupanya CH menggunakan ijazah palsu saat melamar kerja sebagai guru honorer.
Hasil penyelidikan polisi di perguruan tinggi (PT) yang tercantum dalam ijazah yang diaku CH, tak ada namanya dalam daftar penerima ijazah.
CH juga mengakui merupakan seorang penyuka sesama jenis sejak usianya menginjak 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Guru Malang Cabuli 18 Murid Dipecat dari Sekolah, Kasek Tak Menyangka, Pelaku Padahal Dikenal Rajin