TRIBUNNEWS.COM - MM (29), seorang pria asal Kalimantan Timur sakit hati setelah maskawinnya ditolak oleh keluarga calon istrinya.
Akibatnya, MM melakukan aksi nekat dengan menyebarkan video porno calon istri kepada keluarga.
Kejadian ini terjadi di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur awal Desember 2019 lalu.
Alasan penolakan karena MM dianggap tak tepat janji terkait besaran uang maskawin yang dia janjikan sebelumnya.
Sebelumnya MM menjanjikan sejumlah uang maskawin, namun ia hanya menyanggupi setengahnya.
Keduanya berencana menikah pada 29 Desember 2019 mendatang setelah kurang lebih satu tahun berpacaran.
Tak terima ditolak nikah, MM lalu menyebar video porno kepada keluarga mantan calon istrinya.
Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video asusila tersebut kepada adik korban.
Namun, merasa tak puas, MM kemudian mengirimkan video utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.
"Niat pelaku mengirim video porno itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).
Tapi, niat MM berujung pidana. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser dan kini MM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilaporkan ke polisi, MM sempat kabur ke Kota Balikpapan, lalu bersembunyi di keluarganya di Desa Long Ikis, Paser hingga ditangkap di sana.
Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.
Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.