TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Herwin Yatim dinilai berhasil dalam melakukan pencegahan tindak korupsi di Kabupaten Banggai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberikan apresiasi terhadap Kabupaten Banggai dalam implementasi pencegahan korupsi pemerintah daerah (pemda) dengan capaian Monitoring Centre For Prevention (MCP) 3 teratas di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Apresiasi tersebut berdasarkan undangan KPK RI Nomor 1466/HM.00.00/01-50/12/2019, perihal undangan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2019 yang juga dihadiri oleh 63 Bupati dan 38 Walikota di Gedung Merah Putih, kantor KPK RI, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Herwin pun tak lupa mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya terhadap pihak-pihak terkait yang telah mendukung dan membantu aksi pencegahan korupsi, khususnya Inspektorat Banggai sebagai leading sector.
Orang nomor satu di Banggai itu juga mengungkapkan, akan terus mengevaluasi instansi/dinas dengan nilai indeks di bawah 70 persen.
"Harapannya, nilai indeks di setiap kategori ke depannya mampu mencapai 100 persen, tentunya hal itu bisa terwujud jika didukung oleh setiap OPD," kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (9/12/2019).
Capaian MCP Banggai sendiri meliputi 81 persen dalam kategori perencanaan dan penganggaran APBD, 99 persen kategori pengadaan barang dan jasa, 90 persen kategori pelayanan terpadu satu pintu, 80 persen kategori kapabilitas APIP, 89 persen kategori manajemen ASN, 100 persen kategori optimalisasi pendapatan daerah, 100 persen kategori nanajemen aset daerah, dan 57 persen kategori tata kelola dana desa.
Di samping itu, perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi salah satu fokus Herwin dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Herwin, salah satu kunci keberhasilan adalah komitmen penuh Kepala Daerah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPK berkoordinasi dalam melakukan pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, koordinasi dan supervisi dalam pencegahan korupsi harus dipahami sebagai kerja kolaboratif bersama pemda.
Pemda harus aktif, selain melaksanakan rencana aksi juga melakukan pelaporan sehingga semua yang dikerjakan bisa terukur.
Alexander menegaskan, KPK memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa program koordinasi dan supervisi menjadi bagian dari kerja kolaboratif untuk pencapaian aksi pencegahan korupsi.
Menurutnya, peran aktif dan keterlibatan Pemda dalam menjalankan rencana aksi pencegahan akan menjamin keberhasilan strategi pencegahan korupsi secara nasional.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK saat Kegiatan Rakorwasdanas 2019 yang diselenggarakan di Kota Solo, 25-26 September 2019 lalu.
Adapun Strategi Aksi Nasional Pencegahan Korupsi ini tertuang dalam 11 aksi dan 24 sub aksi pencegahan korupsi dengan 3 fokus, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi .
Secara detail, rencana aksi pencegahan korupsi terdiri dari rencana umum (generik) yang berlaku untuk semua pemda dan rencana khusus untuk sejumlah daerah.
Rencana umum aksi pencegahan korupsi meliputi pembentukan dan penguatan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) struktural diseluruh kementerian/lembaga dan pemda, dan penerapan e-katalog lokal di seluruh provinsi.
Sedangkan rencana khusus meliputi implementasi kebijakan satu peta atau one map policy di 5 provinsi yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Sulawesi Barat dan Papua serta seluruh kabupaten/kota serta peningkatan efisiensi pengadaan melalui konsolidasi pengadaan di 5 provinsi yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.