Laporan Wartawan Serambi, Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (9/12/2019) sore menjatuhi hukuman penjara 1 tahun (12 bulan) terhadap terdakwa Banta Puteh.
Ia terjerat dalam kasus pengancaman menggunakan senjata olahraga air softgun.
Terdakwa Banta Puteh, saat ini merupakan mantan Keuchik Meunasah Krueng, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
Vonis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya.
Informasi diperoleh Serambinews.com, dari Kasi Pidum Kejari Nagan Raya menjelaskan, sidang dipimpin Hakim Ketua, Arizal Anwar SH dan Hakim Anggota, Rosnainah SH dan Edo Juniasyah SH.
Serta JPU Harland Perdana SH dan Zulyan Zuhdi SH.
Baca: Samsuardi Pakai Atribut POM TNI-AD Lengkap Hanya untuk Gagah-gagahan
Baca: Pekerja Kebun Kelapa Sawit Tewas Dengan Luka Tebasan di Lehernya, Diduga Korban Pembunuhan
Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebagaimana Pasal 335 KUHPidana.
Menjatuhi hukuman penjara 1 tahun dan perintah tetap ditahan.
Terhadap vonis hakim tersebut, terdakwa Banta Puteh dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Setelah persidangan, terdakwa kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh.
Tempat selama ini ia ditahan.
Seperti diketahui, Banta Puteh ketika menjabat Keuchik Meunasah Krueng, Kecamatan Beutong, Nagan Raya pada 21 Agustus 2019 lalu.