TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sungguh tak bisa diterima akal sehat, seorang ayah menghamili anak kandung sendiri.
Usia kandungan sang anak sudah 6 buan dan membutuhkan laki-laki untuk menjadi ayah anaknya.
T seorang ayah di Kabupaten Takalar, kurang lebih 50 km arah selatan Makassar, yang menghamili anak kandungnya, H (16), pun memberikan pernyataan yang mengejutkan, Selasa (10/12/2019).
Sebelum kasus ini terbongkar, pria berinisial T itu membawa anaknya tersebut ke Kabupaten Pangkep untuk menghindari kemarahan istrinya.
Baca: Simpan Dendam, Mandor Tega Habisi Buruh Bangunan dengan Cara Keji: Pelaku Menyesal & Ngaku Berdosa
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Takalar, Aipda Suanto, kasus ini terbongkar setelah istri pelaku, curiga karena anak dan suaminya tiba-tiba menghilang.
Karena kecurigaan itulah, sang istri kemudian melaporkan suaminya ke polisi, Rabu (4/12) lalu.
Hasilnya, pelaku dan putrinya berhasil ditemukan di sebuah kamar kost di Kabupaten Pangkep.
Pelaku T, dibawa ke Polres Takalar. Sedangkan sang anak dibawa ke RS Bhayangkara, Makassar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Di hadapan polisi, T mengakui menggauli putri kandungnya tersebut selama dua tahun terakhir.
Saat itu, H masih duduk di bangku SMP.
Baca: Warga Takjub, Hanya Kitab Alquran yang Utuh Dalam Kebakaran 5 Rumah di Makassar
Akibatnya, H hamil enam bulan. Karena malu, H kemudian dibawa ke Pangkep selama kurang lebih tiga minggu.
Hasil pemeriksaan dokter di RS Bhayangkara, Makassar, H dinyatakan positif hamil enam bulan dan kini berada dalam pengawasan dokter rumah sakit.
Berikut fakta-fakta terkait kasus asusila di Kabupaten Tekalar:
1. Korban H diperkosa oleh ayahnya
Hasil pemeriksaan terhadap korban H dan ayah kandungnya, aksi tidak senonoh tersebut awalnya terjadi pada pertengahan 2017 lalu.
Kala itu, korban pulang dari sekolah dan hendak ganti pakaian di kamarnya.
Pelaku T yang melihat anaknya, langsung memeluk dari belakang dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
Korban melawan, namun sia-sia karena tenaga pelaku lebih kuat.
2. Aksi bejat dilakukan setiap minggu
Menurut pengakuan T, anaknya digauli sekali dalam seminggu.
Aksi bejat itu hanya berhenti jika anaknya tersebut sedang datang bulan.
“Dia selalu berontak setiap saya mau. Biasanya dalam sekali seminggu saya berhubungan badan. Kecuali kalau datang bulan,” kata T.
3. Ibu korban sering keluar rumah
Aksi bejat yang dilakukan T terhadap putri kandungnya, bebas dilakukan lantaran sang istri sering keluar rumah untuk bekerja di sawah.
Melihat hal itu, T menggunakan kesempatan saat istrinya sedang tidak di rumah untuk menggauli anak kandungnya sendiri.
4. Pelaku pernah ingin menggugurkan kandungan anaknya
Mengetahui anaknya sedang hamil, T pernah berusaha menggugurkan kandungan yang dikandung oleh anaknya.
Pelaku pernah membeli beberapa obat yang diyakini bisa menggugurkan kandungan.
Belakangan, janin yang dikandung oleh H ternyata kuat dan tidak bisa digugurkan.
5. Pelaku siap menikahi putrinya
Setelah kasus ini terungkap, pelaku mengaku bersedia bertanggungjawab agar anak yang dikandung oleh putrinya tersebut punya ayah.
Ia bersedia menikahi anak kandungnya sendiri.
"Perbuatan itu memang tidak senonoh tapi mau bagaimana lagi, sudah terlanjur. Kalau disuruh bertanggungjawab, saya mau menikahinya," kata T.(*/tribun-timur.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 5 Fakta Terbaru Kasus Ayah Hamili Putri Kandung di Takalar, Pelaku Siap Nikahi Anaknya Sendiri, https://makassar.tribunnews.com/2019/12/10/5-fakta-terbaru-kasus-ayah-hamili-putri-kandung-di-takalar-pelaku-siap-nikahi-anaknya-sendiri?