TT dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Korbannya diduga adalah putri kandungnya sendiri.
AKP Jufri Natsir mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor hingga saat ini.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh ibu kandung korban.
Laporan polisi ini bernomor LP/522/XII/2019/SPKT.
Baca: Jasad Wanita Hamil Ditemukan dalam Karung, Suami Menghilang, Polisi Temukan Fakta Sosok Suami JM
Baca: Sang Suami yang Anggota TNI Kabur Dari Rumah Keluarga, Wanita Ini Ditemukan Tewas Terbungkus Karung
AKP Jufri Natsir mengungkapkan, terlapor telah diamankan polisi sejak Senin (9/12/2019) kemarin.
IT diamankan polisi di Kabupaten Pangkep.
Hingga kini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Takut Hukuman Adat, Alasan Ayah Bawa Lari Putrinya Tinggalkan Takalar