"Jangan takut sama aku, nanti bilang sama orangtuamu, aku mau nikahi kamu," ucap pelaku untuk tenangkan korban.
Bukannya tenang, korban malah terus berteriak dan melakukan perlawanan sehingga tersangka takut akan perbuatannya diketahui oleh orang lain.
Untuk mengancam korban, tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan dan langsung menikam kepala korban.
"Menggunakan tangan kanan saya secara berulang-ulang menikam korban hingga dia berlari ke arah semak-semak pohon bambu yang berjarak 5 meter.
Saat yang bersamaan tersangka langsung menikam punggung korban secara berulang-ulang hingga korban terjatuh dengan posisi terlungkup dan tidak bergerak lagi," ungkap tersangka.
Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka memiringkan tubuh korban kearah sebelah kanan lalu menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dan menggorok leher korban menggunakan tangan kanan hingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal.
"Setelah selesai membunuh, tersangka meninggalkan mayat korban dan menyimpan pisau miliknya. Dia juga mengambil telepon seluler Oppo A71 warna merah milik korban yang jatuh di dekat tubuh korban dan membawanya," tuturnya.
Korban akhirnya ditemukan pada Jumat 29 November 2019 sekitar pukul 20.30 WIB, oleh saudarinya bernama Ratimani Bu Ulolo dalam keadaan sudah tidak bernyawa di Dusun IV Khou-khou, Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu tas ransel milik korban, jam tangan wanita, beberapa helai rambut korban, kacamata rayban warna hitam, sarung pisau terbuat dari kayu, kaos perempuan lengan panjang dalam kondisi koyak dan terdapat bekas darah korban.
Satu singlet perempuan dalam kondisi koyak dan terdapat bekas darah korban, BH korban, celana pendek dalam kondisi koyak, celana dalam korban, kaos kerah warna hitam, celana pendek warna kuning biru hitam bergaris, celana pendek jins dan tali pinggang warna hijau.
Sampai saat ini, polisi masih mencari barang bukti yang belum ditemukan.
Di antaranya pisau tajam bergagang kayu ukuran 15 sentimeter yang digunakan tersangka untuk habisi nyawa korban, telepon seluler Oppo A71 warna merah dan tas punggung warna hitam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman paling berat, hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Nakti.