News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Curiga Telah Menyantet Neneknya Sampai Meninggal, Arifin Bunuh Tora’i Hingga Minta Bantuan Dukun

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dukun dan Arifin, pria Madura yang bunuh tetangga dibantu dukun.

TRIBUNNEWS.COM, MADURA - Seorang pria di Madura membunuh tetangganya dengan dibantu dukun menghebohkan masyarakat setempat.

Peristiwa pembunuhan ini tepatnya terjadi di Desa Tamber Laok, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura.

Pelaku pembunuhan melakukan cara yang terbilang tak wajar, selain dibantu dukun.

Diketahui, kasus ini diungkap oleh Polres Sampang.

Pelaku adalah Arifin Bin Mat Rasuk (27), warga Desa Tamber Laok, Kecamatan Kedundung.

Ia diringkus pasca membunuh Tora’i (55), tetangga sedesanya.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi akhir bulan November.

Pembunuhan terjadi tepatnya tanggal 29 November 2019, pukul 11.30 WIB saat pelaku hendak berangkat salat Jumat.

Penyebab pembunuhan ini akhirnya terungkap.

Pelaku pembunuhan saat diinterogasi oleh Kapolres Sampang, AKBP Bambang Budi Wibowo di Mapolres Sampang, Kamis (12/12/2019). (TRIBUNJATIM.COM/Hanggara Syahputra)

AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, kasus pembunuhan tersebut disebabkan oleh dendam.

Pelaku mencurigai korban telah menyantet neneknya hingga meninggal dunia.

Dan juga ibunya yang sakit, diduga pelaku, disebabkan karena korban melakukan santet.

"Begitupun dengan ibunya yang sakit, dinilai penyebabnya merupakan ulah si korban dengan cara menyantet," papar Didit, Kamis (12/12/2019).

Baca: Enam Terdakwa Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Divonis 3 Hingga 4 Tahun Penjara

Baca: Komplotan Begal Truk dari Tiga Pulau Berbeda Ditangkap, Beroperasi di Jatim dan Jual Truk Rp 30 Juta

Baca: Peredaran Sabu 50 Kg di Madura Terungkap, Muncul Desas-desus Polisi Terlibat

Mimpi yang Jadi "Pendukung"

Pelaku merasa kecurigaannya semakin kuat, setelah ibunya menyampaikan jika bermimpi didatangi oleh korban.

Dalam mimpi itu, ibu pelaku disiram air panas.

Mimpi itu yang membuat pelaku makin yakin ingin membunuh korban.

"Dari mimpi ibunya, pelaku sendiri berkeyakinan untuk membunuh korban, niat itu satu bulan sebelum pelaku beraksi," terang Didit.

Baca: Inilah KRONOLOGI LENGKAP Polres Tambelangan Sampang Madura Dibakar, Dibumbui Isu Medsos, Bom Molotov

Baca: Warga Desa Gulbung Sampang Menemukan Mayat Bayi

Selain itu, Didit menambahkan, pelaku mengaku dirinya pun mendapatkan mimpi dari neneknya.

Menurut pengakuan pelaku, dalam mimpinya sang nenek mengatakan jika ingin membunuh korban, pelaku harus menggunakan raket listrik pengusir nyamuk, serta kayu.

Mimpi tersebut dipercayai oleh pelaku, sehingga pada saat membunuh, pelaku yang diantarkan oleh satu rekannya dengan menggunakan sepeda motor, membawa senjata berupa raket listrik.

Minta Bantuan Dukun

Sebelum membunuh, pelaku pergi ke dukun untuk meminta petunjuk membunuh korban.

Petunjuk itu didapatkan dengan cara meletakkan raket listrik itu ke atas pusara sang nenek.

Baca: Penembak Pria Sampang Ditangkap, Diduga Pelaku Anggota LSM

Baca: Subaidi Tewas Ditembak, Pelakunya Diduga Aktivis LSM yang Mengaku Sebagai Wartawan

Pelaku pun disarankan oleh dukunnya untuk tidak melewati tempat yang sudah ditentukan sebagai larangannya.

"Ketika hendak membunuh, pelaku mengambil senjatanya tersebut yang diletakkan di atas makam neneknya," ungkap Didit.

Pada saat aksi membunuh, korban terlebih dahulu dipukuli menggunakan raket listrik dan mengenai tangan korban hingga luka.

Tak pelak, baku hantam terjadi, pelaku sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.

"Namun, pelaku tidak tinggal diam, ia melawan sampai akhirnya posisi korban tersungkur, baru dipukul dengan bilah kayu sesuai dengan mimpinya," jelas Didit.

Pelaku pembunuhan saat diinterogasi oleh Kapolres Sampang, AKBP Bambang Budi Wibowo di Mapolres Sampang, Kamis (12/12/2019). (TRIBUNJATIM.COM/Hanggara Syahputra) (TRIBUNJATIM.COM/Hanggara Syahputra)

Saat korban sudah terkapar di pinggir jalan desa, pelaku meninggalkannya dan pergi ke masjid untuk salat Jumat.

"Setelah menjalankan salat Jumat pelaku menghampiri kembali korban dengan tujuan untuk memastikan korban sudah meninggal atau masih hidup," kata Didit.

Didit menyampaikan, dari kasus yang dilakukan, pelaku terkena Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.

"Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," ujar dia. (Hanggara Syahputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Cara Tak Wajar Pria Madura Bunuh Tetangga Dibantu Dukun Sebelum Salat Jumat, Mimpi Jadi 'Pendukung'

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini