Saksi Ardi berusaha mengejar pelaku dengan cara turun ke lantai bawah, namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri tanpa mengenakan sehelai kain pun.
Lalu saksi Ardi naik kembali ke lantai dua dan melihat korban bersimbah darah.
Setelah itu teman-teman kos korban berusaha menolong dengan cara membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang.
Korban mengalami luka robek sayatan alis mata kiri, luka robek sayatan leher kanan, memar kepala, luka sayatan jari tengah dan jari manis kiri, serta luka sayatan pada paha kiri akibat tusukan sebilah pisau yang dibawa oleh pelaku.
Baca: Pelaku Teror Bom di Komplek TNI Talang Aman Palembang, Ternyata Masih Anak-Anak
Baca: Kapten Kapal Batubara Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 78 Kg Sabu
"Saat kejadian pelaku lupa membawa dompet yang tertinggal, sehingga pada saat kita melakukan olah TKP kita mendapatkan identitas dan alamat pelaku. Sehingga kita melakukan pengejaran dan menangkap pelaku," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun penjara.
Sedangkan pelaku Semmy mengakui perbuatannya telah menganiayaa korban dengan senjata tajam yang dibawanya.
"Saya saat itu emosi dengan korban yang minta saya segera membayar usai melakukan hubungan badan sesuai kesepakatan sebelumnya. Karena emosi saya menganiaya korban pakai pisau yang saya bawa dari rumah. Saya benar-benar khilaf," katanya. (diw)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Usai Berkencan Semmy Aniaya Kartika di Kamar Kost