TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Bermodus mencari pekerja toko, dua wanita kakak beradik ini ditangkap Polres Bintan atas sangkaan trafficking atau perdagangan orang.
Langkah polisi ini dilakukan setelah tiga orang anak baru gede (ABG) melaporkan telah dijadikan pekerja seks komersial oleh mereka.
Bahkan ketiganya terpaksa menyerahkan kesucian karena dijebak oleh utang yang melilit mereka.
Ketiga korban dalam kasus perdagangan anak di bawah umur ternyata menyerahkan kesuciannya kepada laki-laki hidung belang setelah bekerja di salah satu tempat karaoke esek-esek bukit senyum di Bintan.
Hal itu diakui ketiga korban berinisial S (13), P (16), N (17) yang masih dibawah umur saat diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Bintan.
Ketiganya menjadi korban para lelaki hidung belang di Bar Dahlia eks lokalisasi Bukit Senyum, Tanjunguban, Bintan.
"Ketiganya mengaku kepada polisi kalau baru pertama kali melakukan hubungan badan setelah bekerja di sana," terang Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin, Senin (16/12/2019).
Pengakuan korban tersebut makin memperkuat hasil visum yang telah dilakukan.
Baca: Kisah Pedih 2 Gadis dari Bandung, ke Bangka Impikan Kerja di Restoran Malah Terjebak Prostitusi
Baca: Divonis Ringan, Seorang Mucikari di Medan Cium Tangan Hakim yang Mengadilinya
Baca: Baru Berusia 19 Orang Ini Sudah Jadi Mucikari, Ditangkap Bersama Siswi SMP dan SPG di Hotel
"Kalau untuk tarif ketiga korban, saat menyerahkan keperawanannya kepada lelaki hidung belang mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," terangnya.
Agus menceritakan, bisnis esek-esek yang dilakoni ZA (43) dan NA (35) memang belum genap sebulan.
Beruntung informasi soal adanya anak di bawah umur yang diperdagangkan cepat didapatkan dari masyarakat.
"Saat kita dapatkan informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mucikari (ZA) dan perekrut (NA)," ujarnya.
Agus juga menyebutkan,selain ketiga korban dibawah umur, korban lain dari bisnis yang dijalani kedua tersangka yakni A (23).
Seluruh korban dijanjikan bekerja sebagai pelayan toko oleh tersangka NA.
Setelah para korban terlilit hutang, pelaku NA menawarkan para korban kerja sebagai pemandu lagu dengan gaji Rp 1,5 juta/bulan di Kabupaten Bintan.
“Semua identitas para korban sudah dipalsukan termasuk nama dan usia serta statusnya yang belum menikah sudah menikah. Kita mengamankan kopian kutipan akte nikah," katanya. (tribunbatam.id/alfandi simamora)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Dibuat Terlilit Hutang, Begini Modus Kakak Beradik di Bintan Agar Bisa 'Jual' Korban Trafficking