Laporan Wartawan Tribun Pontianak Syahroni
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mengakui masih memiliki pekerjaan rumah (PR), terkait kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh oknum jaksa berinisial AJ yang dilaporkan pada bulan Agustus 2018 lalu.
Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad mengatakan, kasus ini masih terus berguliran ia mengharapkan media juga mampu mendorong diselesaikannya kasus ini.
"Bahkan berkas kasus ini sudah tujuh kali bolak-balik dari Polda ke Pengadilan," kata Alik saat menggelar konferensi pers terkait kinerja selama satu tahun terakhir di Pontianak, Senin (16/12/2019).
"Ada kendala di Polda Kalbar, lantara pihak Kejati berdalih bahwa oknum tersebut tidak bisa diperiksa kalau tidak ada izin Kejaksaan Agung,"ucap Alik saat menjelaskan perkembangan kasus yang melibatkan oknum jaksa pada awak media, Senin (16/12/2019).
Kasus ini masih menjadi perhatian dan KPPAD berharap ada titik terang penyelesaian kasus ini.
Bahkan untuk mendorong penyelesaian kasus, pihak keluarga telah melaporkan pada Ombudsman dan ada pertemuan pula dengan Polda Kalbar serta Kejati.
Hasil dari pertemuan itu dijelaskannya disampaikan pihak keluarga dengan Presiden Republik Indonesia.
"Polda Kalbar juga menyurati Kejaksaan Agung agar bisa memeiksa AJ sebagai tersangka," tambahnya.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nuryanti menyatakan, kasus berat untuk diselesaikan adalah kejahatan seksual yang melibatkan AJ ini.
Ia menegaskan kasus ini sudah bergulir 1 tahun lebih namun belum selesai.
Alik R Rosyad menambahkan, setidaknya sepanjaang 2019 terdapat 150an kasus yang dilaporkan maupun yang diketahui sendiri oleh KPPAD Kalbar.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Pelecehan Seksual Oknum Jaksa Masuk Diantara Tiga Kasus Besar KPPAD Kalbar Setahun Terakhir