News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

10 Tahun Berprofesi Jadi Penipu, Keruk Uang Puluhan Juta, Pasutri Ini Miliki Puluhan ID Card Palsu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Malang Kota menyita sejumlah kartu pegawai bank palsu milik pasangan suami istri asal Jawa Tengah, Agus Sutopo (43) dan Aldila Aprilia (37). Kartu-kartu yang diamankan di antaranya kartu pegawai Bank BCA, Bank Mandiri dan Bank BNI.

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polres Malang Kota menyita sejumlah kartu pegawai bank palsu milik pasangan suami istri (Pasutri) asal Jawa Tengah, Agus Sutopo (43) dan Aldila Aprilia (37).

Kartu-kartu yang diamankan dari Pasutri penipu ini di antaranya kartu pegawai Bank BCA, Bank Mandiri dan Bank BNI.

“Kartu-kartu ini digunakan untuk mengelabui korbannya. Mereka cetak sendiri secara pribadi,” ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (17/12/2019).

Saat menipu korbannya, jelas Leo, pasutri itu berkomplot dengan dua orang lain berinisial TKA dan A.

Si TKA bertugas sebagai WNA dan A menyamar sebagai pegawai bank.

“Jadi ketika AS dan AA ini sudah menentukan korbannya, TKA dan A ini akan datang menghampiri dan berpura-pura sebagai teman lama.

Baca: Tahanan yang Kabur dari Polresta Malang Ditangkap, Ditembak di Bagian Kaki

Baca: Pemandu Lagu Nyaris Jadi Korban Penembakan Gara-gara Menolak Diajak Ngamar, Sang Pelaku Tak Ditahan

Baca: Dipicu Cinta Segitiga, Mahasiswi Kampus Negeri Ini Bikin Laporan Pemerkosaan Palsu

A ini kemudian bertugas meyakinkan korbannya bahwa uang-uang yang ditukarkan itu asli,” bebernya.

Kepada polisi, Agus mengaku sudah 10 tahun menjalani profesi sebagai penipu.

Korbannya, tak hanya berada di Kota Malang namun tersebar di berbagai daerah termasuk Kalimantan dan Jakarta.

Mereka juga telah mengeruk uang puluhan juta rupiah dari aksi kejahatannya.

“Korbannya banyak. Tersebar karena mereka ini berpindah-pindah,” ucap Leo.

Selain kartu identitas palsu, polisi juga menyita berbagai barang-barang elektronik seperti tiga TV LED, keyboard, turn table dan puluhan lembar mata uang asing Brazil dan Turki serta beberapa buku rekening.

Atas ulahnya, Agus dan Aldila dijerat dengan pasal 378 dan 362 KUHP dan diancam pidana maksimal lima tahun.

Sementara TKA dan A masih dalam pengejaran.

Sebelumnya diberitakan Polresta Malang Kota menangkap Agus dan Aldila karena menipu dengan modus menukar mata uang asing.

Mata uang asing yang ditukar telah kedaluwarsa alias sudah tidak berlaku. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mengaku 10 Tahun Jadi Penipu, Pasutri Asal Jateng Pakai Modus Ini Kelabui Korbannya di Malang,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini