Pelaku sudah diamanakan dan mengakui perbuatannya, selain itu pihaknya juga mengamankan satu nit Mobil L 200 merk Ford Ranger warna hitam BG 8255 CD milik pelaku dan satu unit sepeda motor milik korban.
"Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul KRONOLOGI Kades di PALI Tabrak Warga hingga Tewas Pakai Mobil Ford Ranger, Korban Terseret 7 Meter
BERITA REKOMENDASI