Jasman menuturkan pihaknya tidak merasa khawatir adanya Interpelasi karena kunjungan kerjanya sesuai aturan.
"Terkecuali kita tidak sesuai aturan, ini kan kita semua resmi pakai surat izin dari Kemendagri, lengkap pakai UU juga ada," ungkapnya.
Terkait kunjungan kerja ke luar negeri, Jasman mengatakan tidak ada yang dilanggar.
Terkait hasil dari kunjungan kerja, Jasman menyampaikan ada banyak sekali manfaatnya untuk warga Sumbar.
"Seperti pariwisata kita meningkat, investasi meningkat, itu sangat signifikan, termasuk kunjungan wisatanya," ujar Jasman.
Baginya kunjungan kerja tersebut adalah bagian dari proses "menjual" daerah Sumbar kepada para investor.
Klarifikasi soal Data 12 kali kunjungan kerja ke luar negeri
Beredar berita terkait data mengenai kunjungan kerja Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebanyak 12 kali sepanjang tahun 2019.
Menanggapi hal tersebut, Tribunnews.com meminta Jasman Rizal untuk mengkonfirmasi kebenaran datanya.
Setelah mendengar adanya data tersebut, Jasman pun mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
"Yang ngomong 12 kali kunjungan kerja itu siapa? Data itu kan belum dikonfirmasi, datanya sepihak," tuturnya.
Jasman pun mengatakan jika data yang beredar bukan berasal dari Pemprov Sumbar.
Saat Tribunnews.com meminta data resmi terkait berapa kali kunjungan kerja sang gubernur ke luar negeri, Jasman enggan memberikannya.
Menurut Jasman, karena hendak diadakan hak Interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumbar pihaknya tidak ingin berpolemik di media.