TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto telah memanggil dua wanita yang melakukan aksi mandi di atas motor, Selasa (17/12/2019) sore.
Keduanya merupakan kakak beradik yang bernama Icha Kharoline dan Icha Amelia
Mereka diperiksa secara intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Mereka diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga mengatakan Icha dan Icha bisa dijerat dengan Pasal 493 KUHP juncto pasal 511 KUHP dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Jadi kami sementara menggunakan pasal ini yang intinya barangsiapa yang sedang melakukan pawai"
"Dan sebagaimana tidak menaati perintah dan petujuk dari polisi yang diberikan"
"Untuk mencegah kecelakaan dan kemacetan di jalan umum. Kami sangkakan dengan pasal itu," kata Dewa dikutip dari channel YouTube tvOne News, Rabu (18/12/2019).
Baca: Bertemu Tokoh Adat Kaltim, Presiden Jokowi Minta Izin soal Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara
Seorang wanita yang mandi di atas motor, Icha Kharoline, mengaku bersalah atas apa yang ia lakukan bersama adiknya itu.
Dirinya meminta maaf kepada masyarakat Mojokerto dan sekitarnya.
"Ya saya cuma iseng aja, saya minta maaf," kata Icha.
Icha juga berjanji tidak akan mengulangi berbuatan yang bisa menganggu bahkan membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Karena saya mengganggu pengguna jalan," terang Icha.
Ditanya ingin terkenal dengan membuat video mandi di atas motor, Ica mengaku tidak mengharapkan hal tersebut.
"Tidak mau terkenal," tandasnya.
Baca: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 7 Instansi yang Buka Lowongan Lulusan SMA/SMK, Ada Kemenkeu
Sebelumnya, video dua cewek cantik Mojokerto mandi sembari mengendarai sepeda motor di jalanan Mojokerto menghebohkan pengguna internet.
Aksi dua gadis berpakaian seksi mandi di atas sepeda motor yang terekam video itu banyak diperbincangkan netizen di media sosial Facebook dan group Whatsapp.
Dari rekaman video itu terlihat dua wanita mengendarai motor Honda Scoopy Nopol S 3354 QQ di Jalan Jayanegara,
Keduanya mengendarai motor di depan kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kabupaten
Mojokerto.
Mereka mengenakan baju dress warna merah dan pakaian dress biru motif bunga.
Tampak wanita yang dibonceng itu membawa ember dan gayung warna merah ditaruh di tengah jok motor.
Ia mengambil air dari wadah ember kemudian mengguyurkan ke bagian badannya.
Rambut panjangnya tergerai basah setelah beberapa kali diguyur air bercampur busa sampo tersebut.
Bahkan ia juga mengguyurkan air itu ke temannya yang berada di depannya.
Entah apa yang ada dibenak mereka sampai nekat melakukan mandi di atas motor yang melaju di jalan raya.
Mereka seakan tidak perduli meski menjadi perhatian publik yang melihat keduanya sempat berhenti sembari mandi di pinggir jalan.
(*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)