TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade mengatakan masyarakat Sumatera Barat resah terkait dugaan perjalanan dinas Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno yang hampir setiap bulan.
Menurut Andre Rosiade, masyarakat Sumatera Barat resah atas dugaan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dalam perjalanan dinas Gubernur Sumatera Barat itu.
Sehingga, atas keresahan dari masyarakat tersebut, mendorongnya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Barat untuk mempertanyakan perjalanan dinas gubernur.
"Ini kan yang jadi pertanyaan kami, APBD dipakai begitu banyak," ujar Andre Rosiade di Gedung DPR RI, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (17/12/2019).
"Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat Sumatera Barat," lanjutnya.
Andre menyebut, ia menyerap aspirasi dari masyarakat Sumatera Barat itu.
Kemudian, ia meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat Fraksi Partai Gerindra untuk menggunakan hak konstitusinya.
"Kami menangkap dan menyerap aspirasi ini, lalu kami melakukan hak konstitusi anggota DPRD Sumatera Barat," jelasnya.
Sehingga menurutnya, melalui DPRD Sumatera Barat tersebut, gubernur bisa menjelaskan penggunaan APBD dalam agenda perjalanan dinasnya.
Selain itu, ia juga berharap gubernur bisa menjelaskan secara transparan penggunaan APBD yang dipertanyakan tersebut.
"Dengan bertanya Pak Gubernur Sumatera Barat bisa menjelaskan APBD yang jumlahnya begitu banyak ini dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," katanya.
"Untuk apa keluar negeri, pakai uangnya berapa miliar, lalu manfaatnya bagi masyarakat Sumatera Barat berapa manfaatnya," lanjut Andre.
Andre juga mengungkapkan dari data yang ia dapatkan, Irwan Prayitno melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tiap bulan.
"Menurut data yang kami dapatkan, hampir setiap bulan pergi ke luar negeri," ungkapnya.
"Bahkan ada yang dalam satu bulan itu dua kali," lanjut Andre Rosiade.
Pada 2019 saja menurut Andre, Irwan Prayitno tercatat melakukan 12 kali perjalanan Dinas Luar Negeri dengan menggunakan APBD.
"Data yang saya dapatkan secara valid, dalam 2019 ini saja sudah 12 kali kunjungan kerja ke luar negeri," katanya.
Ia juga berujar, pada 2018 Irwan Prayitno bahkan lebih banyak lagi melakukan kunjungan ke luar negeri.
Namun, Andre mengaku belum mendapatkan data yang benar.
"2018 katanya lebih banyak, tapi saya belum pegang data validnya," ungkapnya.
Andre menyebut, pada 2018 Gubernur Sumatera Barat itu diduga melakukan kunjungan ke luar negeri sebanyak 16 kali.
"Indikasinya 16 yang 2018, tapi data validnya saya lagi tunggu secara resmi," imbuhnya.
"Yang pasti data valid 2019 itu 12 kali," tegas Andre Rosiade.
Sementara, anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustofa menilai kritikan Andre Rosiade kepada Gubernur Sumatera Barat adalah hal biasa.
Sebagai sesama anggota DPR, Saan Mustofa mengatakan langkah Andre Rosiade tersebut biasa.
"Kalau kritikan kan hal yang biasa," ujar Saan Mustofa di Studio Menara Kompas, Senin (16/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menurut Saan, hak interpelasi atau hak mempertanyakan kebijakan pemerintah itu, merupakan hak konstitusional anggota DPR.
"Interpelasi itu kan menjadi hak daripada anggota DPR, hak konstitusional kan," jelasnya.
Namun, setelah tulisan di grup WhatsApp Istri Irwan Prayitno, Nevi Zuarina yang menggunakan kata 'tembak mati' yang ditujukan kepada Andre Rosiade, Saan Mustofa menilai percakapan tersebut tidak pas.
"Percakapan yang sifatnya kurang pas, saya harapkan tidak dimunculkan ke publik," kata Saan.
Sehingga, ia meminta percakapan yang tidak pas tersebut untuk dihindari.
"Hal-hal seperti itu, kiranya kita hindari saja, hal-hal yang sifatnya pribadi dan sebagainya," lanjutnya.
Ia menegaskan, pertanyaan dari Andre Rosiade kepada Gubernur Sumatera Barat itu sebagai bentuk pengawasan yang biasa.
"Dalam rangka pengawasan, saya kira biasa sih," ungkap Saan.
Menanggapi dugaan Andre yang menyebut Gubernur Sumatera barat 12 kali ke luar negeri selama 2019, Saan Mustofa menyebutnya terlalu sering.
"Kepala daerah perjalanan ke luar negeri, dalam rangka dinas atau yang lain, itu wajar saja, selama itu penting," ujar Saan Mustofa.
"Dalam setahun 10 kali, terlalu seringlah," lanjutnya.
Saan menyebut, sebelum kepala daerah melakukan kunjungan ke luar negeri, pasti harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
"Sebenarnya sebelum mereka berangkat kan ada yang namanya izin Kemendagri," ungkapnya.
Sehingga menurutnya, Kemendagri harus memeriksa dan memastikan kunjungan ke luar negeri dari kepala daerah tersebut.
"Dalam hal ini, fungsi Kemendagri harus bener-bener memverifikasi dan memvalidasi terkait izin ke luar negeri itu tadi," jelasnya.
"Misalnya urgen dan Kemendagri memahami kalau ini penting, acara di luar negeri juga perlu diverifikasi," lanjut Saan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)