TribunSolo.com/Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO -- Puan Maharani memastikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) memiliki hak prerogatif dalam menentukan calon kepala daerah yang tepat untuk Pilkada 2020.
Ketua DPP PDIP Bidang Politik dan Keamanan, Puan Maharani menjelaskan, hak prerogatif yang dimaksud adalah terkait aturan partai untuk calon kepala daerah harus menjadi kader minimal selama tiga tahun berturut-turut.
"DPP punya hak prerogatif," terang dia saat menghadiri Sosialisasi Tiga Pilar PDIP di Gedung PGRI Sukoharjo, Rabu (18/12/2019).
"Ada mekanisme yang harus diikuti, DPP partai (PDIP) punya hak prerogatif," jelas dia menegaskan.
Pernyataan tersebut ditekankan putri mahkota Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, karena akhir-akhir ini ada ungkapan calon yang mendaftar Pilkada 2020 harus tiga tahun menjadi kader PDIP.
Termasuk di antaranya bagi Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo 2020.
Dia menekankan, terkait siapa saja yang mendapat rekomendasi dari parpol, Puan menginstruksikan agar para kader tetap solid.
"Jadi solid mendukung calon yang dipilih oleh partai, agar dapat memenangi Pilkada di daerah masing-masing," jelas dia.
Dia pun meminta untuk para bakal calon kepala daerah yang mendaftar di PDIP dalam Pilkada 2020 untuk bersabar, karena rekomendasi akan segera dikeluarkan oleh DPP.