TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta diganjar pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (20/12/2019).
Dalam amar putusan, Sudikerta dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan tim jaksa.
Sebelumnya tim jaksa menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Juga dituntut pidana tambahan berupa pidana denda Rp 5 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Terhadap putusan itu, Sudikerta langsung mengajukan banding. Di sisi lain, tim jaksa masih pikir-pikir.
"Hari ini saya langsung menyatakan banding dan kami mohon dibuatkan berita acara permohonan banding," ucap Sudikerta kepada majelis hakim.
Baca: Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Dukung Artidjo dan Albertina Ho Jadi Dewan Pengawas KPK
Baca: Rebecca Reijman Buka-bukaan Soal Mobil Dari Wawan, Jumlahnya 200, Artis Cowok Juga Terima
Baca: Dinding Ruang Tahanan Wanita PN Denpasar Tiba-tiba Rontok
"Terdakwa mengajukan banding ya. Jadi dengan telah berakhirnya pembacaan putusan ini, maka tugas kami majelis hakim dalam perkara ini telah selesai. Sidang dinyatakan ditutup," ujar Hakim Ketua Esthar Oktavi sembari mengetok palu sebanyak tiga kali.
Majelis hakim sendiri dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan pada tuntutan tim jaksa.
Oleh karena itu, Sudikerta dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penipuan dan pencucian uang.
Sebagaimana dakwaan, Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Pidana denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara