TRIBUNNEWS.COM - Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka ternyata tidak meminta surat keterangan dari DPC PDI-P Solo terkait bukti keanggotaan atau tanda kader partai.
Diketahui, Gibran sudah mengantongi Kartu Tanda Anggota PDI Perjuangan pada September 2019 lalu.
Surat keterangan kader penting, sebab PDI Perjuangan mensyaratkan warga yang ikut Pilkada lewat partainya minimal telah jadi kader selama 3 tahun.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo membenarkan adanya syarat tiga tahun menjadi anggota partai untuk mencalonkan diri jadi kepala daerah.
"Kalau itu syarat ya harus dipenuhi, dengan tergantung syarat-syarat kemarin harus disesuikan," ujar FX Hadi Rudyatmo di Kantor Pemerintah Kota Surakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (19/12/2019).
Wali Kota Solo ini mengatakan, dirinya sudah selesai melakukan penjaringan, sehingga ia menyerahkan keputusan pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
"Namun, jelas tugas saya sudah selesai, tinggal nunggu keputusan DPP aja," jelasnya.
"Kita nunggu semua dari DPP," lanjut FX Hadi Rudyatmo.
Baca: Gibran Rakabuming Bocorkan Isi Obrolannya dengan Puan Maharani, saat di Bandara hingga Makan Soto
Baca: Gibran Tak Penuhi Syarat 3 Tahun Jadi Kader PDIP, Puan Maharani: DPP Punya Hak Prerogatif
Gibran diketahui menjadi Bakal Calon Wali Kota Solo untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang.
Putra sulung Jokowi ini pun kerap melakukan kunjungan ke pasar ataupun ke rumah warga.
Dalam kunjungan terbarunya, Gibran blusukan ke Pasar Mojosongo, Rabu (18/12/2019).
Saat ditemui wartawan di sela kunjungannya itu, Gibran mengaku mencatat semua keluhan dari warga Solo.
"Turun ke pasar, atau turun ke kampung, ke warga, pasti saya mencatat semua keluhan warga," ujar Gibran Rakabuming Raka di Pasar Mojosongo, Rabu (18/12/2019).
"Kurangnya apa, masukan apa, kritikan apa, semuanya saya catat," jelas suami Selvi Ananda itu.