News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Merekam Adegan Persetubuhannya dengan Siswi SMA, Eko Saputro Dicambuk 100 Kali Plus Penjara 50 Bulan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Algojo mencambuk pelanggar syariat Islam di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, Jumat (20/12/2019).

Laporan Wartawan Serambi, Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Eko Saputro (21) mendapat hukuman cambuk 100 kali. Eksekusi cambuk dilakukan di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (20/12/2019).

Selain cambuk, Eko Saputro juga diganjar penjara kurungan 50 bulan.

Pemuda asal Kecamatan Gunung Meriah itu, dicambuk di muka umum.

Lantaran berhubungan intim dengan pelajar SMA yang masih di bawah umur.

"Dicambuk 100 kali, ditambah 50 bulan di kurungan. Eko terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Singkil Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," kata Mulkan Balya, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Mengenai hukum tambahan kurungan Mulkan menjelaskan, karena terdakwa dengan saksi korban tidak ada perdamaian.

"Tidak ada perdamaian, makanya hukuman tambahannya kurungan selama 50 bulan," jelasnya.

Kasus itu bermula saat Eko dengan korban, sebut saja Melati (16) menjalin hubungan asmara.

Pelaku sukses menggagahi Melati di areal perkebunan kelapa sawit.

Bukan hanya berbuat tak senonoh, pelaku merekam adegan syur dengan korban.

Rekaman itu menjadi 'senjata' untuk mengancam Melati.

Agar bisa kembali melayani nafsu bejatnya.

Apalagi dalam perjalanan, korban memilih memutuskan hubungan pacaran.

"Awalnya pelaku dengan saksi korban pacaran, karena tidak terima diputuskan, dia menyebarkan rekaman perbuatan tidak senonoh dengan korban," kata Mulkan Balya.

Rekaman adegan syur yang disebar Eko, jatuh ke tangan keluarga korban.

Tak terima hal itu, keluarga korban lantas mengadu ke Polres Aceh Singkil.

Hingga akhirnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil yang mengadili perkara tersebut, memvonis 100 kali cambuk dan kurungan 50 bulan.

Sementara itu, dalam waktu bersamaan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, juga mengeksekusi hukuman cambuk kepada Iwan Istiadi (46) penduduk Kota Baharu.

Iwan dihukum cambuk 175 kali. Dipotong masa tahanan lima bulan.

Sehingga jadi 170 kali.

"Iwan dicambuk karena ada perdamaian dengan korban," kata Mulkan.

Perkara yang dilakukan Iwan serupa dengan Eko, yaitu menyetubuhi anak di bawah umur.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Setubuhi dan Rekam Adegan Syur dengan Siswi SMA, Pemuda di Aceh Singkil Dicambuk 100 Kali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini