TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah setahun lebih AS bekerja sebagai sopir taksi online, ia kerap menghubungi penumpangnya melalui aplikasi WhatsApp.
AS (34) kemudian ditangkap aparat Polsek Pamadengan, Jakarta Utara, karena ancam dan peras istri sirinya.
AS mengancam istri sirinya, IH akan menyebar video syur apabila tak memberikannya uang.
Siapa sangka AS yang bekerja sebagai sopir taksi online, rupanya pernah berhubungan intim dengan 14 mantan penumpangnya.
Hal ini dikatakan AS kepada pihak kepolisian.
Bahkan korban pemerasan, IH adalah mantan penumpang taksi AS yang dinikahinya pada 20 April 2019 lalu.
IH sempat memakai jasa taksi online AS di awal tahun dan kemudian berpacaran selama tiga bulan.
Hingga akhirnya IH berbadan dua dan AS menikahi mantan penumpangnya tersebut.