News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Renovasi Sel Mewah Lapas Sukamiskin, Kemenkumham Jabar Sebut Pihaknya Tak Memberi Tekanan

Penulis: Rica Agustina
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adrianus Meliala dari Ombudsman (kanan) dan Liberti Sitinjak selaku Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar saat berada di kamar Nazarudin di Lapas Sukamiskin, Jumat (20/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Kakanwil Kementerin Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengaku tidak memberikan tekanan kepada kontraktor perihal renovasi Lapas Sukamiskin, Bandung.

Pasalnya, pihak kontraktor mengaku mendapatkan tekanan untuk tidak merenovasi tiga sel.

Diduga ketiga sel tersebut sebelumnya masing-masing ditempati oleh terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, dan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Djoko Susilo.

Liberti Sitinjak pun memprotes kontraktor pengerjaan renovasi Lapas Sukamiskin yang belum menyentuh ketiga sel mewah itu.

Kepada Liberti Sitinjak kontraktor mengaku mendapatkan tekanan dari pihak tertentu.

"Mengatakan (kontraktor) ada tekanan, saya katakan kepada kontraktor, ia melakukan kerjasama dengan Kemenkumham, lalu yang menekannya siapa?"

"Saya sebagai kakanwil tidak pernah melakukan penekanan," kata Liberti Sitinjak dilansir kanal YouTube Metrotvnews, Minggu (22/12/2019).

Menurutnya, terkadang pihak ketiga tidak mampu melakukan pekerjaan di Lapas Sukamiskin.

Kakanwil Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak (Tribunnews.com/Reza Deni)

Hal itu terjadi karena ada beberapa penghuni lapas yang menekannya.

Liberti Sitinjak menilai, tekanan dari beberapa penghuni lapas seharusnya tidak menjadi acuan bagi kontraktor.

Seharusnya yang menjadi acuan kerja kontraktor adalah kontrak yang ditandatangani.

"Mungkin ada beberapa dari pihak warga binaan kita mungkin mengatakan sesuatu kepada kontraktor. Tapi itu tidak menjadi sebuah acuan kontraktor untuk melakukan pekerjaan, acuan dia seharusnya kontrak yang ditandatangani," papar Liberti Sitinjak.

Liberti Sitinjak telah menegaskan kepada kontraktor, hingga akhir Desember semua sel harus sudah direnovasi.

Lebih lanjut, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, ia mengapresiasi perbaikan yang dilakukan di lapas tersebut.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala (Ilham Rian Pratama)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini