Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman pengakuan A dan saksi-saksi lain.
Dari semua keterangan saksi semua mengarah, bahwa yang melakukan perbuatan tak senonoh kepada A adalah ayah tirinya.
Anggota Unit Reskirm Polsek Campurdarat segera mencari keberadaan SP.
“Akhirnya kami tangkap Jumat sore. Setelah kami interogasi, SP mengakui perbuatannya,” tegas Maga.
Ayah tiri itu mengaku sudah menyetubuhi A sebanyak lima kali.
Perbuatan tak terpuji ini dilakukan sejak A masih berusia 12 tahun.
Semua dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Ngunut, saat ibu kandung A pergi ke pasar.
“Ternyata setelah A hamil, dia dipindah ke Campurdarat. Tujuannya untuk menyembunyikan kehamilannya,” ungkap Maga.
Kini kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Nafsu Ayah Melonjak saat Melihat Kemolekan Tubuh Anak Tirinya saat Istri Yasinan di Malam Jumat