Saat itu Bhabinkamtibmas curiga karena melihat ciri fisik A yang mirip orang hamil.
"Umurnya baru 13 tahun tapi kok fisiknya seperti orang hamil. Bhabinkamtibmas kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat," kata EG Pandia.
A kemudian mengakui tengah mengandung anak hasil perbuatan ayah tirinya.
Baca: Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Husein Alatas terhadap Pasien
Polisi kemudian menangkap SP, pekerja di pabrik mill tanpa perlawanan.
Kini SP tengah menjalani proses hukum, dan akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," pungkas EG Pandia.
Sementara itu, Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Isdiawan, mengungkapkan proses penangkapan tersangka dan upaya penyembunyian korban agar tidak diketahui warga setempat.
“Dia kami tangkap saat berada di rumah saudaranya, di Kecamatan Capurdarat,” kata Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Isdiawan.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan tetangga sekitar dengan kondisi tubuh A yang mendadak berubah.
Saat itu warga sudah curiga A sedang berbadan dua.
Namun, tidak bisa memastikan karena keluarga terkesan menutupi.
Apalagi sikap A juga berubah jadi jarang keluar rumah.
Warga kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa setempat dan Bhabinkamtibmas.
“Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi bersama, ternyata A memang tengah mengandung,” sambung Maga.