TRIBUNNEWS.COM, EMPATLAWANG - Pengedar ganja di tangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Andre Dinata (25) Warga Pasar Ilir Kecamatan Tebing Tinggi dan Reyzani (39), warga Desa Lampar Baru Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang, diringkus, Senin (23/12/2019)
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Rusdi Anto mengatakan Andre ditangkap dengan barang bukti paket diduga narkotika golongan l jenis tanaman yang dibungkus kertas putih dengan berat bruto 17,70 gram.
Sedangkan Reyzani ditangkap dilokasi terpisah di Desa Lampar Baru Kecamatan Tebing Tinggi satu paket sedang yang diduga narkotika golongan l jenis tanaman yang dibungkus kertas putih dengan berat bruto 7,59 gram.
"Keduanya ditangkap diduga sebagai pengedar," kata Rusdianto, Selasa (24/12/2019)
Selanjutnya melakukan penyelidikan, setelah informasi masyarakat itu benar adanya sekira pukul 17.00 Wib dilakukan penangkapan.
"Andre menyimpan dua bungkusan kertas putih yang diduga narkotika jenis tanaman ganja di celana dalam," jelasnya.
Sedangkan Reyzani ditangkap di rumahnya di Desa Lampar Baru Kecamatan Talang Padang, dengan barang bukti satu bungkusan kertas putih berisi yang diduga narkotika jenis tanaman ganja didalam ember.
Keduanya akan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. (cr27)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Simpan Ganja di Celana Dalam, Akal Pengedar Ganja di Empat Lawang Untuk Kelabui Polisi, https://sumsel.tribunnews.com/2019/12/24/simpan-ganja-di-celana-dala-akal-pengedar-ganja-di-empat-lawang-untuk-kelabui-polisi.