TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Perbuatan amoral dari sekelompok pemuda yang sebagian masih berstatus pelajar SMP, kembali terjadi di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Bahkan satu di antara pemuda tersebut adalah pacar korban.
Mereka tega merudapaksa seorang wanita yang masih belia, anak di bawah umur.
Saat ini, peristiwa tragis tersebut sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Timur.
Baca: Curhat Siswi SMP Kerap Dibully hingga Mengalami Trauma Setelah Dirudapaksa Pacar
Keenam pemuda langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Putra Samodra, Rabu (25/12/2019).
Peristiwanya terjadi Senin 23 Desember 2019.
Kemarin laporan kepolisian dibuat.
"Kami lakukan penyelidikan dan telah mengamankan enam pemuda yang dua di antaranya masih berstatus pelajar," ujarnya.
Sementara tiga lainnya, remaja dibawah umur dan putus sekolah dan satu pemuda dewasa.
"Pemeriksaan masih terus berlangsung,” ungkap Ferry.
Keenam pelaku berinisial ME (19), AR (16), Lc (16), RS (17), WN (14) dan An (14).
Mereka diduga melakukan rudapaksa pada Bunga dalam kondisi mabuk minuman oplosan.
Minuman itu racikan yang berisi komix, minuman serbuk berenergi dan minuman beralkohol.
Bunga pergi dari rumah siang hari, bersama pacarnya.
Mereka ini ke penginapan di kawasan Sangatta Utara.
Sampai di penginapan, sudah ada lima teman pacarnya Bunga menunggu.
Di situlah, Bunga diajak mengonsumsi minuman oplosan hingga mabuk.
"Dalam kondisi mabuk itulah, mereka secara bergantian merudapaksa Bunga,” beber Ferry.
Tak hanya di satu penginapan.
Malam harinya, mereka pindah ke penginapan lainnya dan melakukan hal yang sama pada Bunga.
Hingga akhirnya ayah Bunga bersama polisi yang sedang berpatroli menemukan mereka di penginapan yang kedua.
Pada pihak kepolisian, ayah Bunga mengaku anaknya pergi dari rumah sejak siang hari.
Saat itu, ia sempat menyuruh Bunga membuatkan susu untuk keponakannya yang masih bayi.
Saat si bayi menangis, sang ayah langsung memanggil Bunga, tapi tak ada jawaban.
Di kamarnya juga tak ada.
“Ayahnya sempat menghubungi handphone Bunga. Tapi tidak aktif.
Lalu bersama keluarga melakukan pencarian,” ujar Ferry.
Sampai pukul 23.00 Wita, Bunga belum juga ditemukan.
Ayah Bunga, bertemu dengan aparat polisi yang sedang melakukan patroli dan akhirnya menemukan Bunga, sekitar pukul 00.30 dini hari.
Bunga berada di sebuah penginapan dengan sekelompok pemuda yang tak satupun dikenal oleh ayah Bunga.
Sang ayah kemudian menanyakan pada Bunga, apa yang terjadi.
Ternyata ia telah disetubuhi oleh RS dan kawan-kawannya.
"Ayahnya tidak terima dan melapor pada polisi,” ujar Ferry.
Keenam pemuda tersebut, menurut Ferry diancam hukuman penjara 15 tahun.
Sebagaimana termaktub dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dalam pasal 76D, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.(Tribunkaltim.co)
Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Kaltim berjudul: Diajak Pacar ke Penginapan, Mabuk Oplosan dan Gadis 12 Tahun Ini Dirudapaksa Enam Pemuda