TRIBUNNEWS.COM - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) digugat senilai Rp 1,12 miliar oleh Widhiantoro Puji Agus Setiono, pemilik sebuah kedai kopi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Gugatan Widhiantoro terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto bernomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal register 27 Desember 2019.
Dilansir situs resmi PN Purwokerto, Widhiantoro pemilik Kedai Kopigrafi menuntut Grab membayar biaya kerugian materiil sebanyak Rp 120 juta dan membayar biaya kerugian immateriil sebanyak Rp 1 miliar.
Dilansir Kompas.com, Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto menyebut kliennya dirugikan atas munculnya kedai fiktif di aplikasi Grab Food.
Pasalnya, kedai tersebut mengatasnamakan Kopigrafi, seperti yang dimiliki Widhiantoro.
Kedai fiktif tersebut diketahui muncul pada Juli 2019 lalu.
Joko Susanto menyebut telah melakukan upaya somasi.
Grab disebut Joko Susanto mengakui kesalahan dan telah meminta maaf.
"Akun (toko) fiktif tersebut diketahui 30 Juli 2019. Kami sudah berupaya melayangkan somasi, melalui surat pihak Grab sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, tapi karena ini sangat merugikan, kami ajukan gugatan ke PN," kata Joko di Purwokerto, Jumat (27/13/2019).
Akun fiktif tersebut menurut Joko menampilkan menu yang berbeda dengan kedai milik kliennya.
Disebutnya, akun palsu tersebut menyajikan beberapa menu olahan babi.
"Di isi akun palsu itu menunya berbeda dengan klien kami, contoh sate babi. Klien kami tidak pernah mendaftar atau registrasi ke Grab, sehingga ini merugikan klien kami selaku pelaku UMKM," ujar Joko.
Joko menyebut, kliennya baru bekerja sama dengan penyedia aplikasi ojek online dari perusahaan yang berbeda.
Sementara itu pantauan wartawan Kompas.com, kantor perwakilan Grab di Jalan Kolonel Sugiono Purwokerto tutup.
Terdapat pengumuman di pintunya, kantor tutup hingga 28 Desember 2019.
Pernah Digugat
Sebelumnya, Grab juga pernah digugat pada September 2019 lalu.
Grab digugat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Dilansir Tribun Timur, Zico melalui kuasa hukumnya, David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Grab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.
Gugatan ini bermula ketika Grab mengadakan program challenge (tantangan).
Tantangan tersebut ialah setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan.
Sementara itu pihak Grab akan memberi hadiah bagi peserta yang dapat menyelesaikan tantangan tersebut.
Zico diketahui adalah pengguna aplikasi Grab yang mengikuti tantangan 'Jugglenaut', yaitu naik Grab sebanyak 74 kali.
"Setelah menyelesaikan tantangan Jungglenaut, Zico mendapatkan notifikasi hadiah. Namun kenyataannya Zico tidak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut, yaitu saldo OVO senilai Rp 1 juta," ungkap David melalui siaran pers yang dikirim ke media.
Mengenai kasus ini, pihak belum memberikan komentarnya. Andre Sebastian, Public Relation Grab Indonesia yang dihubungi via pesan WhatsApp, tidak membalas.
Syarat dan Ketentuan Berubah
Mengenai program challenge yang digugat Zico, diketahui hadiah tak bisa dieksekusi karena adanya perubahan syarat dan ketentuan secara tiba-tiba.
Perubahan itu didasari dengan pencantumkan klausul baku berupa 'Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya.'
Tindakan Grab mengubah aturan secara sepihak disebut David melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan Grab, yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada Zico adalah perbuatan melawan hukum.
Selain itu, menurut David, Grab juga telah memuat konten yang dilarang dalam Surat Edaran Menkominfo No.5 Tahun 2016, tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content, yaitu konten yang memiliki unsur ketidakjujuran.
Selain Grab, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga dijadikan sebagai Tergugat II karena tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumen seperti Zico.
Menurut David jumlah Ganti rugi immateriil diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausula baku yang dilarang yaitu sebesar Rp 2 miliar.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain) (Tribun-Timur.com/Muhammad Fadhly Ali)