TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Pihak Polsek Sumberbaru Kabupaten Jember menangkap seorang pemuda Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru karena diduga menyetubuhi seorang remaja berusia 15 tahun.
Pemuda berinisial JA (19) itu kini diserahkan ke Unit Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
Polisi menangkap JA setelah mendapatkan laporan dari orang tua remaja putri berusia 15 tahun asal Kecamatan Sumberbaru itu.
Peristiwa itu bermula saat orang tua remaja putri itu mendapati anaknya tidak ada di rumah neneknya, pada pada Minggu (22/12/2019) lalu.
Padahal remaja putri itu pamit kepada orang tuanya untuk berkunjung ke rumah sang nenek yang berbeda desa dengan tempat tinggalnya.
Hingga keesokan harinya, orang tua mengecek ke rumah sang nenek. Ternyata sang anak tidak ada di rumah si nenek.
Orang tua kemudian mencari keberadaan remaja putri tersebut.
Ternyata dia berada di rumah seorang pemuda di Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru.
Menurut penuturan remaja putri itu, saat berada di rumah pemuda itu, dia disetubuhi.