Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Menggugat Grab Senilai Rp1,2 Miliar, Begini Kronologinya
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemilik kedai kopi di Purwokerto, Jawa Tengah baru-baru ini gugat salah satu penyedia jasa ojek makanan online.
Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) lantaran merasa ditipu.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.
Melansir dari website resmi Pengadilan Negeri Purwokerto, Widhiantoro memiliki usaha dibidang kuliner dalam hal ini kedai kopi.
Pemilik Kedai Kopigrafi tersebut meminta dalam gugatannya pada Grab ganti rugi sebesar Rp120 juta sebagai kerugian material dan Rp1 miliar sebagai kerugian imaterial.
Hingga gugatan tersebut sejumlah Rp1,12 miliar pada pihak penyedia jasa pesan antar makanan dalam hal ini Grab.
Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grabe fiktif (kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019).
Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto mengatakan, kliennya dirugikan atas munculnya toko fiktif di aplikasi Grab Food yang mengatasnamakan Kopigrafi.
Widhiantoro mengaku kaget sebab merasa tak pernah mendaftar sebagai mitra dagang dengan penyedia jasa pesan antar makanan tersebut.
Namun nama kedai kopinya tertera di dalam aplikasi tersebut sejak 30 Juli 2019 lalu.
Bahkan Kuasa Hukum pelapor pernah melayangkan somasi pada pihak perusahaan yang bersangkutan.
Sebenarnya pihak perusahaan telah meminta maaf, namun dikarenakan sudah merasa dirugikan Widhiantoro mantap untuk menggugat Grab.
"Akun (toko) fiktif tersebut diketahui 30 Juli 2019. Kami sudah berupaya melayangkan somasi, melalui surat pihak Grab sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, tapi karena ini sangat merugikan, kami ajukan gugatan ke PN," kata Joko di Purwokerto, Jumat (27/13/2019), dikutip dari Kompas.com.