News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catut Nama Buruh, Pemilik Lamborghini Terancam Pasal Berlapis, Rochim Korban: Hukum Karma Berlaku

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Rochim, pria yang namanya dicatut atas kepemilikan mobil Lamborghini (kiri) saat ditemui di rumahnya di Jalan Cipulir 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Pemilik mobil mewah Lamborghini bernama Abdul Malik (44) terancam pasal berlapis.

Dalam sepekan, Abdul Malik tersandung rentetan kasus kriminal.

Berawal dari aksinya menodongkan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, lalu dugaan menhindari pajak kendaraan dengan mencatut nama orang lain sebagai pemiliki Lamborghini.

Hingga temuan kepemilikan hewan langka yang sudah diawetkan di dalam rumahnya.

Tak hanya itu, hasil tes urine yang dilakukan polisi terhadap Abdul Malik menyatakan bahwa ia positif mengonsumsi ganja.

Rentetan kasus yang menimpa Abdul Malik merupakan karma bagi Abdul Rochim.

Pasalnya Abdul Rochim merupakan orang yang namanya dicatut sebagai pemilik Lamborghini tersebut.

Rochim sendiri bekerja sebagai buruh di sebuah toko kue.

"Menurut saya karmanya Abdul Malik karena pakai nama KTP orang," kata Rochim saat ditemui di rumahnya di Jalan Cipulir 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

Abdul Rochim mengaku, dalam setiap salatnya ia berdoa agar orang yang mencatut namanya mendapat balasan setimpal.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini