TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR – Jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cinajur, Jawa Barat, berhasil diungkap Kepolisian Resor Cianjur.
Dalam kasus tersebut kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisia Ad, Da, Ku, dan seorang perempuan inisial Fa.
Para tersangka berperan sebagai mucikari.
Polisi juga mengamankan 12 pekerja seks komersial.
Seorang di antaranya adalah waria.
Baca: Mantan Kades di Musi Banyuasin Bacok Kepala Desa dan Seorang Warga, Ditangkap Setelah Buron Setahun
Dari tangan mereka, polisi menyita uang sebesar Rp 2,5 juta, 12 ponsel, dan satu unit kendaraan minibus.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.
Baca: Menilik Persiapan Acara Natal Nasional 2019, Ada Dekorasi Bertema Musim Salju di Halaman SICC
Mereka mencari pelanggan dengan cara berkeliling di kawasan villa menggunakan mobil sambil menawarkan layanan seksual kepada wisatawan dan pengunjung.
“Harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif, mulai kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” kata Juang saat gelar kasus di halaman Polres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).
Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini, disebutkannya, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik prostitusi di kawasan objek wisata tersebut.
Baca: Pelanggan Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Bogor dari Timur Tengah, Ijab Kabul cuma 5 menit
“Personel dari unit PPA kemudian kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang bertindak sebagai mucikari berhasil kita amankan,” ujar dia.
Karena itu, ditegaskan Juang, pengungkapan kasus ini juga untuk menjawab desakan masyarakat agar kawasan tersebut dikembalikan sebagai tempat wisata dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," kata Juang.
Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi di Kawasan Puncak"