TRIBUNNEWS.COM - Seorang petani bernama Triantoro (51) tewas tertembak pemburu babi di Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada Sabtu (21/12/2019) lalu.
Korban ditembak oleh pemburu karena dikira merupakan hewan babi yang tengah bersembunyi di balik semak-semak.
Dua pemburu yang menewaskan Triantoro yakni AS (45) dan AK (32) langsung kabur setelah mengetahui sasaran yang ditembak adalah manusia.
Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat AS dan AK, keduanya warga Kota Salatiga, berburu babi hutan di kebun warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (21/12/2019) lalu.
Legawa mengatakan, keduanya menggunakan senjata api rakitan laras panjang dan peluru tajam.
Saat akan menembak sasaran, peluru dari senapan AS justru mengenai Triantoro yang saat itu sedang beraktivitas di kebun.
"Pelaku berniat berburu dengan senjata api. Awalnya pelaku membidik dan menembak sasaran yang diyakini merupakan babi, namun saat dicek ternyata korban. Saat itu korban sedang jongkok di antara semak-semak," kata Legawa, Senin (30/12/2019).
Legawa mengatakan, mengetahui tembakannya salah sasaran, AS dan AK panik lalu memindahkan jasad korban dari lokasi semula.
Selanjutnya, kepala korban ditutupi dengan daun dan keduanya melarikan diri.
Menurut Legawa, kasus tersebut terungkap dari penemuan jasad korban oleh anaknya yang mencari ke kebun.
Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke polisi. Tak berselang lama, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata rakitan gagang kayu dengan laras besi.
Kemudian, 12 buah amunisi senjata api kaliber 5,56 milimeter serta barang-barang lain milik pelaku.
"Pengakuan tersangka, senjata api dan peluru tajam tersebut dipinjamkan oleh rekannya sesama pemburu. Kami masih mendalami, karena senjata api tidak dijual bebas, harus ada izinnya," ujar Legawa.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 dan primer Pasal 338 KUHP subsider 359 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan tersangka AK dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951.
Kasus Serupa di Aceh
Kasus serupa juga pernah terjadi di Aceh.
Samsul Bahri (50), warga Gampong Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, tewas tertembak senjata api laras panjang jenis SS1 yang dipegang rekannya, Niful Khalis alias Cut Bang (33) yang juga warga Lamlung, Senin (29/4/2019) sore.
Korban yang meninggal di lokasi kejadian itu diduga salah sasaran, saat korban bersama tersangka serta warga Lamlung lainnya, pergi berburu babi hutan di kawasan desa mereka, di Lamlung, Kecamatan Indrapuri, sore kemarin sekitar pukul 18.20 WIB.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha SIK MSi, melalui Kapolsek Indrapuri Ipda Muksin SH, kepada Serambinews.com, Selasa (30/4/2019) menjelaskan penembakan itu terjadi saat korban keluar dari semak-semak setelah mengejar babi.
Pelaku Niful Khalis yang diduga tidak tahu dan mengendalikan SS1 pada saat itu langsung melepaskan tembakan begitu mendengar suara kresek-kresek dari dalam semak.
Begitu tembakan dilepaskan, belakangan baru diketahui, sasaran tembak itu bukan lah babi hutan yang diburu dengan warga desa lainnya.
Melainkan yang menjadi target tembakan salah sasaran itu, justru warga setempat yang juga ikut berburu saat itu yang diketahui bernama Samsul Bahri.
Situasi pun langsung berubah panik mengetahui korban bersimbah darah dan mengembuskan nafas terakhir di lokasi kejadian akibat peluru yang dilepaskan Niful Khalis menembus dada kiri korban.
"Nyawa korban tidak tertolong dan meninggal di lokasi kejadian," kata Muksin.
Pada saat korban dan tersangka serta warga lainnya di Gampong Lamlung berburu babi sore kemarin, terang Ipda Muksin, para pemburu dari Lamlung juga ikut membawa tombak, di samping senjata api SS1 yang dipegang Niful Khalis.
"Kejadian penembakan turut diketahui oleh warga lainnya yang ikut berburu pada saat itu," ungkap Ipda Muksin.
Pascakejadian itu sebut Ipda Muksin, pihaknya sekitar pukul 18.30 WIB, langsung mendapatkan informasi penembakan itu dan menerangkan ada tiga kali letusan senjata api terdengar saat warga-warga tersebut berburu babi ke Lamlung.
"Begitu kami menerima kabar dari personel kami yang juga petugas Bhabinkamtibmas di Desa Mesalee, Brigadir Agul Salim, langsung menuju ke lokasi, setelah kami melaporkan ke pimpinan Pak Kapolres Aceh Besar," ungkap Kapolsek Indrapuri ini.
Pada saat tiba di lokasi kejadian, lanjut Ipda Muksin, petugas menemukan satu selongsong tidak jauh dari lokasi korban tertembak dan lokasi lokasi langsung dipasangi police line.
Korban Samsul Bahri, dibawa ke Rumah Sakit Satelit Indrapuri untuk divisum, menggunakan mobil patroli Polsek Indrapuri.
Lalu, sekitar pukul 21.00 WIB tadi malam, korban Samsul Bahri dibawa ke rumah keluarga untuk dimandikan dan dikebumikan.
"Pelaku Niful Khalis telah kita amankan dan senjata SS1 yang dia gunakan sebelumnya saat berburu dia berikan kepada Edi (30), warga Lampanah Teungoh, Kecamatan Indrapuri, yang juga telah kita amankan sekitar pukul 00.02 WIB, pada Selasa (30/4/2019) dini hari," pungkas Ipda Muksin.
Telusuri Senjata Api
Personel Polsek Indrapuri dan Polres Aceh Besar, masih menelusuri asal usul senjata api (senpi) jenis senapan serbu 1 (SS1).
Senjata itu digunakan Niful Khalis (33), saat berburu babi di Gampong Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, bersama korban Samsul Bahri (50) dan warga lainnya, pada Senin (29/4/2019) sore.
Pasalnya, dari peluru senpi SS1 yang dipegang Niful Khalis yang dibawa berburu babi itulah korban Samsul Bahri (50), warga Lamlung, Kecamatan Indrapuri, meregang nyawa.
Karena satu peluru dari senjata SS1 itu melesat dan menembus dada kiri Samsul yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Seperti diketahui, tembakan yang seyogianya membidik babi hutan yang sedang diburu Niful Khalis bersama korban Samsul Bahri, serta sejumlah warga Lamlung lainnya justru berujung petaka.
Peluru dari senjata SS1 yang dilepaskan Niful Khalis justru salah sasaran dan mengenai dada kiri korban Samsul Bahri yang baru keluar dari semak-semak.
Besar dugaan tersangka saat itu juga tidak tahu ada orang dari dalam semak-semak kawasan Gampong Lamlung yang menjadi tempat berburu babi para warga tersebut.
Namun, ada dugaan tersangka, mengira suara kresek-kresek dari arah semak-semak tersebut berasal dari suara babi.
Lalu, tanpa memastikan secara teliti, satu peluru dari senjata SS1 itu pun langsung dilepaskan dan mengenai dada korban Samsul Bahri yang langsung jatuh tersungkur dan meninggal di lokasi kejadian.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha SIK MSi, melalui Kapolsek Indrapuri, Ipda Muksin SH, kepada Serambinews.com, mengatakan terkait siapa pemilik dari senpi tersebut masih dalam penyidikan.
Di samping, masih mendalami keterangan dari Niful Khalis dan Edi Darmawan (30), warga Lampanah Teungoh, Kecamatan Indrapuri, yang menerima senjata SS1 itu dari tersangka Niful.
Polisi juga sedang berupaya mengecek nomor registrasi yang ada di senjata SS1 tersebut.
"Ditemui kendala, karena nomor registrasi yang ada di senjata api SS1 itu telah rusak, sehingga sudah tidak terbaca lagi. Kami juga sedang berupaya mengorek informasi dari tersangka Niful Khalis dan Edi Darmawan, terkait dari mana senjata itu diperoleh," sebut Ipda Muksin.
Ipda Muksin, menjelaskan pasca-penembakan yang mengakibatkan Samsul Bahri, warga Lamlung, Kecamatan Indrapuri itu tewas dengan senjata SS1 yang digunakan Niful Khalis, lantas senpi itu diserahkan kepada Edi Darmawan, rekan tersangka.
Mengetahui senpi itu telah beralih tangan, ungkap Ipda Muksin, personel melakukan pendekatan Edi Darmawan agar mau menyerahkan diri serta membawa serta senpi SS1.
Setelah dicapai kesepakatan, akhirnya Edi Darmawan dijemput di sebuah rumah di Desa Lampanah Teungoh, Kecamatan Indrapuri dan diamankan di polsek sebelum Niful Khalis dan Edi dibawa ke Polres Aceh Besar, pada Selasa (30/4/2019) dini hari.
Pada saat penyerahan diri dan barang bukti senpi SS1 plus megazen itu, hadir Kapolres Aceh Besar dan Wakapolres, Kasat Reskrim dan Intelkam yang ikut menyaksikannya.
Kapolsek Indrapuri ini menerangkan dari penyitaan barang bukti senpi SS1 yang sudah tidak terbaca nomor registrasinya itu dari Edi Darmawan, polisi juga ikut mengamankan satu megazen tanpa amunisi.
"Kini keduanya diamankan di Polres Aceh Besar, guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Indrapuri, Ipda Muksin SH.
Seperti diberitakan Samsul Bahri (50), warga Gampong Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, tewas tertembak senpi larang panjang jenis SS1 yang dipegang rekannya, Niful Khalis alias Cut Bang (33) yang juga warga Lamlung, Senin (29/4/2019) sore.
Korban yang meninggal di lokasi kejadian itu diduga salah sasaran tembakan.
Korban bersama tersangka serta warga Lamlung lainnya, pergi berburu babi hutan di kawasan desa mereka, di Lamlung, Kecamatan Indrapuri, sore kemarin sekitar pukul 18.20 WIB.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikira Babi, Warga Banjarnegara Tewas Tertembus Peluru Pemburu", .