Berikut lima fakta siswi pesantren yang melahirkan bayi di kamar mandi dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara:
1. Awalnya Tidak Mengakui
Setelah mengetahui kejadian itu, AF lantas dibawa ke klinik Muhamamadiyah, Plaosan.
Baik AF maupun pengantarnya, Nur Azizah terkesan tertutup.
Seorang tenaga medis yang menangani AF juga tidak mau memberikan informasi.
Awalnya, AF tidak mengakui telah melahirkan bayi laki-laki.
"Kemarin awal masuk ke Klinik Muhammadiyah, Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan, Magetan. Pasien tidak mengakui kalau habis melahirkan,"
"Begitu juga pengantarnya Nur Azizah. Jadi kami hanya tangani sakitnya, makanya kami infus," kata seorang tenaga medis, dikutip Surya.co.id.
2. Pihak Pesantren Lapor Polisi
Setelah membawa AF ke Klinik Muhammadiyah, pihak pesantren juga melaporkan peristiwa yang menimpa anak didiknya ke polisi.
Setelah itu, barulah AF berterus terang kepada pihak klinik Muhammadiyah.
Berdasarkan keterangan pihak sekolah, AF melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di kamar mandi pondok pesantren, Jumat (20/12/2019).
"Makanya, kejadian ini seperti ditutupi dan pihak sekolah baru melapor hari ini setelah dirawat di kamar Shofa kelas 1, Klinik Muhammadiyah," ujar seorang tenaga medis.
3. Polisi Kesulitan Minta Keterangan